Polisi langsung menjemput politisi Partai Hanura, Ambroncius Nababan, untuk dibawa ke Bareskrim Polri dan diperiksa sesudah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai.
"Setelah status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka, penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan dan sekitar jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri, selanjutnya, penyidik akan mememeriksa AN. Nanti kita tunggu (ditahan atau tidak) setelah selesai diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa malam.
Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan Nabanan pada Senin malam (25/1). Ia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar konten dia di media sosial Facebook yang bernada rasis. Penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi termasuk ahli pidana dan ahli bahasa. Kemudian penyidik menggelar perkara.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status AN menjadi tersangka," kata Yuwono.
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan gorila yang diunggah Nababan di akun FB-nya.
Unggahan itu untuk menyikapi pernyataan Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: