Kasus suap lobster yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo belum menunjukkan banyak perkembangan. KPK masih muter-muter di Edhy. Sejauh ini, lobstergate tak banyak menyeret ke Gerindra, partai tempat Edhy bercokol.
Upaya pengungkapan kasus suap lobster yang dilakukan KPK, berbeda dengan kasus korupsi dana bantuan sosial. Dalam kasus yang menyeret eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, penyidikan KPK sudah melebar ke Senayan. Sejumlah politisi PDIP, rekan partai dari Juliari di Senayan, mulai dibidik KPK.
Sementara di kasus Edhy, KPK masih fokus di lingkaran Edhy. Sejak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK November tahun lalu, Edhy sudah diperiksa sebanyak 13 kali.
Baca Juga: Edhy Prabowo: Istri Saya kan Anggota DPR, Dia Punya Uang
Kemarin, penyidik kembali memeriksa eks Waketum Gerindra itu. Edhy yang mengenakan rompi oranye, tiba di Gedung KPK sekitar pukul 9.30 pagi. Ia tak berkomentar sedikitpun saat ditanya soal uang suap benih lobster. Ditanya macam-macam, Edhy bergegas masuk.
Sehari sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Edhy diduga menggunakan uang korupsi untuk membeli macam-macam, termasuk membeli wine. Hal ini didalami penyidik saat memeriksa karyawan swasta bernama Ery Cahyaningrum yang memiliki usaha penjualan wine.
Ali Fikri juga menyebut istri Edhy, Iis Rosyita Dewi, diduga mengetahui terkait aliran duit korupsi benih lobster.
Sekitar pukul 3 sore, Edhy muncul di pintu keluar. Kali ini, Edhy mau bercerita banyak. Soal wine, apa benar dibeli dari uang suap? Edhy mengaku memang suka menenggak wine. Namun, dia mengaku membeli pakai uangnya sendiri.
Dia bilang, sejak jadi anggota DPR pada 2014 sampai kemudian diangkat menjadi menteri, tak memegang uang gajinya. Duit gajinya dikelola oleh asisten pribadinya yang bernama Amiril. Terkait tudingan KPK, ia menantang balik.
“Silakan dibuktikan saja. Kalau dikaitkan dengan hasil tindak pidana korupsi, nanti biarlah pengadilan yang memutuskan,” kata Edhy.
Edhy juga menegaskan, istrinya tidak tahu menahu soal kasus suap benih lobster. Dia juga menantang KPK membuktikan dugaan adanya aliran uang ke istrinya tersebut.
“Makanya, perlu pembuktian. Saya pikir yang Anda juga harus ketahui, saya kan ada di sini, saya tidak lari, saya akan terus menyampaikan,” tegasnya.
Dugaan adanya aliran dana ke Iis Rosyita Dewi terungkap ketika penyidik memeriksa tenaga ahli Iis bernama Alayk Mubarrok, Rabu (27/1). Alayk diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM.
Dalam kasus ini, Iis juga pernah diperiksa KPK pada 22 Desember 2020. Saat itu, tim penyidik melakukan penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat menangkap tangan Edhy cs. Barang-barang itu di antaranya tas mewah berbagai merek, jam tangan mewah, dan barang lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik menduga duit suap benih lobster mengalir ke beberapa pihak. Penyidik mendalami beberapa aliran uang haram itu ke sejumlah orang di beberapa wilayah Indonesia untuk melancarkan izin usahanya.
Hanya saja, Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak menyebut siapa saja yang menerima uang rasuah itu. Lokasinya pun dirahasiakan. Yang pasti, KPK belakangan memanggil beberapa pejabat di daerah Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi pernah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Suharjito dalam kasus ini
“Terkait proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) lainnya,” kata Ali Fikri.
Ali masih enggan membeberkan lebih jauh soal dugaan korupsi lainnya itu. Selain itu, dia juga mengultimatum para saksi untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan Edhy tersebut.
Baca Juga: Dapat 4 Vaksin COVID-19, Menkes Cerita Rebutan dengan Negara Lain
Diduga, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini berkelit atau berbohong saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. KPK mengingatkan adanya ancaman pidana jika saksi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak benar pada saat proses penyidikan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), dan Andreau Pribadi Misata (APM).
Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: