Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Abu Janda Benar-Benar Sakti, Sekarang Diam-Diam Sudah di Ruang Penyidik Polri

        Abu Janda Benar-Benar Sakti, Sekarang Diam-Diam Sudah di Ruang Penyidik Polri Kredit Foto: Instagram (@permadiaktivis2)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda telah memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kasus ujaran kebencian dengan menyebut 'Islam Agama Arogan’ dan dugaan rasisme di Bareskrim Polri.

        Namun, Abu Janda tidak tercium oleh awak media, dan secara tiba-tiba dirinya sudah berada di ruang penyidik Bareskrim Polri. Baca Juga: Mau Dikuliti Polisi, Eh Abu Janda Belum Nongol, Lagi Asyik Youtube-an sama Deddy Corbuzier?

        Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Senin (1/2).

        Ia mengatakan bahwa Abu Janda sudah beradai di ruang pemeriksaan polri. Namun sayangnya, ia tidak merinci Abu Janda memasuki ruang penyidik lewat pintu sebelah mana.

        “Sudah hadir, sedang diperiksa ya,” katanya. Baca Juga: Jika Abu Janda Berkeliaran, Sistem Penegakan Hukum di Indonesia Akan Alami Public Distrust

        Diketahui sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) sebelumnya melaporkan Abu Janda ke Dit Tipidsiber Bareskim Polri pada Kamis (28/1) pekan lalu. Dia dilaporkan atas dugaan telah melakukan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

        Laporan DPP KNPI itu telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

        Kemudian, sehari setelah, DPP KNPI kembali melaporkan Abu Janda ke Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Kali ini DPP KNPI melaporkan Abu Janda terkait kicauannya yang menyebut Islam agama pendatang dan arogan.

        Laporan itu dilayangkan kembali oleh Meyda pada Jumat (29/1) malam dan terdaftar dengan Nomor: STTL /033/I/2021/BARESKRIM/2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: