Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amerika Bakal Raup Rp35 Triliun dari Kantong Jeff Bezos, Bill Gates, dkk

        Amerika Bakal Raup Rp35 Triliun dari Kantong Jeff Bezos, Bill Gates, dkk Kredit Foto: Antara/Joshua Roberts
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penduduk terkaya di negara bagian Washington, termasuk Jeff Bezos dan Bill Gates akan membayar pajak kekayaan atas beberapa aset keuangan di bawah RUU yang baru diusulkan oleh seorang anggota parlemen.

        Berdasarkan RUU tersebut, pajak 1% akan dikenakan pada aset keuangan tidak berwujud ini sangat luar biasa, termasuk uang tunai, opsi yang diperdagangkan secara publik, kontrak berjangka, dan saham dan obligasi yang bukan pendapatan.

        Dilansir dari Fox Business di Jakarta, Kamis (4/2/21) Forbes mengatakan sekitar selusin orang terkaya di dunia tinggal di negara bagian Washington, termasuk Bezos dan Gates, yang menduduki puncak daftar global setelah memperoleh kekayaan dari perusahaan teknologi masing-masing, Amazon dan Microsoft.

        Baca Juga: Jeff Bezos Mundur dari Amazon, Transisi Penggantinya Akan Benar-Benar Mulus!

        Sementara itu, menurut Departemen Pendapatan negara bagian sekitar 100 pembayar pajak di negara bagian itu memiliki kekayaan lebih dari USD1 miliar (Rp14 triliun). 

        Upaya untuk meningkatkan pajak pada orang kaya bukanlah hal baru, dan tindakan negara bagian Washington akan menjadi yang pertama dari jenisnya jika disahkan.

        Sponsor RUU tersebut, Rep Demokratik Noel Frame dari Seattle, mengatakan tindakan itu bukanlah serangan terhadap penduduk terkaya di negara bagian itu.

        Frame mengatakan proposalnya akan menghasilkan sekitar USD2,5 miliar (Rp35 triliun) ke kas negara. Sementara pajak akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 untuk pajak yang jatuh tempo pada tahun 2023.

        Meskipun RUU tersebut tidak mengarahkan dana apa pun ke program tertentu, Frame menunjuk ke program seperti kredit pajak untuk pekerja berpenghasilan rendah yang dapat memperoleh keuntungan dari pendapatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: