Geger Kabar Ustad Maaher Disiksa Sebelum Meninggal, Pasang Kupingnya! Polri Blak-blakan
Beredar informasi yang menyatakan bahwa Ustad Maaher disiksa sebelum meninggal di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) malam.
Awalnya, informasi tersebut bermula dari status WhatsApp (WA) Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.Baca Juga: Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At-Thuwailibi Minta Polisi Transparan
Ia menginformasikan bahwa Ustad Maaher meninggal dunia di rutan Mabes Polri. Baca Juga: Tok! Polisi Tak Kasih Penangguhan Penahanan ke Maaher At-Thuwailibi
“Ust Maher Twailiby, meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid…setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sudah pakai popok. Sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, belum sembuh dikirim lagi ke rutan Mabes Polri. Kami khawatir habaib dan ulama kami,” demikian status Aziz.
Terkait itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan langsung menegaskan dan membantah informasi tersebut.
“Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul 19.30 WIB,” tegasnya, seperti dilansir Medcom.id, Selasa (9/2/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan penyebab Ustad Maaher meninggal. “Nanti pihak dokter saja yang menjelaskan,” ujar Ramadhan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa kasus UU ITE yang menyeret Ustad Maaher telah masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Namun, sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit dan kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawa Maaher ke RS Polri Kramat Jati.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ustad Maaher, Djudju Djuju Purwantoro membenarkan kliennya meninggal dunia.
“Iya betul, beliau meninggal sekitar pukul 19.00 WIB di Rutan Mabes Polri,” kata Djuju Purwantoro.
Ia menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Kramat Jati menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya.
Namun, sayangnya, ia tidak menjelaskan penyakit Soni tersebut.
Sementara itu, diketahui Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Dirinya dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil