Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tahu Ustad Maaher Meninggal di Penjara, Tengku Zul Bawa-Bawa Pengadilan...

        Tahu Ustad Maaher Meninggal di Penjara, Tengku Zul Bawa-Bawa Pengadilan... Kredit Foto: Instagram/Tengku Zulkarnain
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustad Tengku Zulkarnain, menyampaikan rasa berduka cita atas meninggalnya Ustad Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.

        "Ustadz Maaher Thuwailibi telah wafat di tahanan polisi sebelum sempat dipindahkan sebagai tahanan kaksa," katanya seperti dikutip dari akun Twitter pribadi @ustadtengkuzul di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

        Baca Juga: Digarap Polisi, Tengku Zul Dibombardir 23 Pertanyaan

        Ia menegaskan semua pihak yang terlibat dalam kasus Ustadz Maaher, termasuk pelapor akan disidang di pengadilan Allah.

        "Pengadilan dunia belum sempat digelar, tapi semua pihak yang terlibat kasus Ustad Maaher baik si pengadu, dll semua pasti akan disidang di pengadilan Allah Yang Maha Adil. Saat itu bukan hanya bukti fisik, tapi relung hati akan dibuka semuanya dan semua makhluk akan menyaksikan," imbuhnya.

        Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa kasus UU ITE yang menyeret Ustad Maaher telah masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit dan kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawa Maaher ke RS Polri Kramat Jati.

        "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," katanya.

        Baca Juga: Geger Kabar Ustad Maaher Disiksa Sebelum Meninggal, Pasang Kupingnya! Polri Blak-blakan

        Kemudian setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter pun kembali menyarankan agar Maaher dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan, tapi Maaher tidak mau hingga akhirnya ustadz tersebut menghembuskan nafas terakhirnya di Rutan Bareskrim.

        "Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," tutur Argo.

        Hal senada disampaikan oleh Djuju Purwantoro selaku kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Djuju menyebut sebelum wafat, kliennya sudah bolak-balik ke RS Polri Said Soekanto untuk menjalani perawatan atas penyakit yang dideritanya. Namun, Djuju tidak menjelaskan penyakit Soni.

        Pihak keluarga Soni pun telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar Soni dirawat di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

        "Berkas 3 hari lalu sudah dilimpahkan ke kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," kata Djuju.

        Baca Juga: Digarap Polisi, Tengku Zul Dibombardir 23 Pertanyaan

        Namun, permintaan rujukan ke RS UMMI belum mendapat persetujuan dari penyidik. Soni pun akhirnya meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.

        Sebagaimana diketahui, pada awal Desember 2020, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ustadz Maaher terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

        Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: