Pemerintah Susun Regulasi Industri Makanan dan Minuman, Jamin Ketersediaan Bahan Baku
Kementrian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja. RPP ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri, khususnya industri makanan dan minuman.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ketersediaan bahan baku baik dari dalam maupun luar negeri akan dibahas berdasarkan neraca komoditas. Ke depan pelaksanaan aturan tersebut akan melibatkan semua kementerian dan lembaga terkait dari hulu sampai hilir yang dikoordinasikan oleh Kementeriaan Koordinasi Bidang Perekonomian.
Baca Juga: Industri Makanan Minuman Masih Jadi Andalan di 2021
Kebutuhan bahan baku atau bahan penolong untuk industri makanan, termasuk di dalamnya gula, berdasarkan neraca komoditas terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi baik dari sisi suplai maupun demand.
“Hal ini untuk mendapatkan data kebutuhan bahan baku yang akurat dan akuntabel,” ucap Agus di Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Oleh karena itu dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku gula bagi industri makanan dan minuman, maka diperlukan pengaturan produksi bagi industri gula yang memproduksi gula kristal rafinasi untuk industri makanan dan minuman serta untuk mendorong peningkatan produksi gula kristal putih untuk konsumsi.
“Pengaturan ini diperlukan agar masing-masing industri fokus untuk berproduksi sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Kemenperin mencatat, produksi gula dalam negeri pada tahun 2015-2020 menurun dari 2,5 juta ton menjadi 2,1 juta ton. Padahal pada rentang tahun yang sama telah berdiri sebanyak kurang lebih tujuh pabrik gula berbasis tebu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq