Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Desas-Desus Ustaz Maaher Disiksa, Faktanya...

        Desas-Desus Ustaz Maaher Disiksa, Faktanya... Kredit Foto: Twitter/@ustadzmaaher_
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabar meninggalnya Soni Erata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di rumah tahanan Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam diikuti sejumlah unggahan di media sosial yang menyebut adanya penyiksaan. Salah satu pengguna Twitter pada Selasa (9/2) mengunggah narasi bahwa Maaher, "...setengah disiksa, sakit kulit parah dan buang air sdh pakai pempers."

        Unggahan itu menyematkan sebuah video tentang Maaher yang membagi-bagikan sedekah kepada sejumlah orang di jalan. Selain unggahan itu, terdapat pula seorang warganet yang mengunggah pernyataan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar, tentang kematian Ustaz Maaher.

        Baca Juga: Mintakan Maaf Ustaz Maaher ke Habib Luthfi, Tengku Zul: Islah sebagai Solusi

        Dalam unggahan yang disertai tautan berita itu, Azis menyatakan Maaher meninggal di rutan Mabes Polri dan setengah disiksa.

        Penjelasan:

        Merespons narasi-narasi yang beredar soal dugaan kekerasan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi tidak pernah mengalami penyiksaan atau kekerasan selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

        "Tidak benar ada penyiksaan, almarhum meninggal dunia karena sakit," kata Argo saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (9/2/2021).

        Soni ditahan di Rutan Bareskrim sejak 4 Desember 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus unggahan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya melalui akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_. Dalam penahanan, Ustaz Maaher sempat mengeluh sakit.

        Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawa almarhum ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan medis. "Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo.

        Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit, kemudian petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan. Akan tetapi, ia tidak mau hingga akhirnya Ustaz Maaher mengembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim pada Senin (8/2) pukul 19.00 WIB.

        "Sudah ditawarkan (dirawat di RS Polri), tetapi almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di Rutan Bareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

        Penelusuran ANTARA terkait pernyataan Azis Yanuar bahwa Maaher setengah disiksa di rutan Bareskrim Polri tidak dapat ditemukan lagi di situs suaranasional.com.

        Sebelumnya, saat menjenguk suaminya, pada 18 Januari lalu, istri Ustaz Maaher, Iqlima Ayu membenarkan jika kesehatan suaminya tengah menurun. Saat itu, Iqlima meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit yang ada di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

        "TB (Tuberculosis) usus yang emang obatnya tidak boleh putus sembilan bulan," ujar Iqlima saat ditemui di lobi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).

        Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan pihak kepolisian terkait kematian Ustaz Maaher At-Thuwalibi di dalam Rutan Bareskrim Polri. Komnas HAM akan mendalami penyebab kematian Ustaz Maaher yang sebenarnya. "Iya, kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (9/2).

        Anam mengatakan, permintaan keterangan tersebut akan dilakukan secepatnya. Permintaan keterangan itu, kata dia, tidak berkaitan dengan kasus yang tengah dijalani almarhum. Menurut Anam, kematian seorang tahanan di dalam tahanan memang menjadi salah satu perhatian Komnas HAM.

        "Meninggal di tahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit. Penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata dia.

        Kesimpulan:

        Klaim bahwa Ustaz Maaher disiksa di rutan Bareskrim telah diklarifikasi kepolisian sebagai informasi yang tidak benar. Dengan demikian, informasi terkait penyiksaan Soni belum bisa dibuktikan kebenarannya.

        Perlu ada proses formal medis lebih lanjut seperti visum untuk menentukan dan mengetahui apakah almarhum Ustaz Maaher disiksa atau tidak. Juga, hasil penyelidikan Komnas HAM menjadi poin penting terkait penyebab kematian Ustaz Maaher yang merupakan tahanan polisi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: