Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Komnas HAM Surati Kejagung

        Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Komnas HAM Surati Kejagung Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kejadian meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Mabes Polri, Senin, 8 Februari 2021.

        Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada kejaksaan menindaklanjuti atas meninggalnya Ustaz Maaher di tahanan.

        Baca Juga: Heran, Kok Masih pada Ngotot Ustad Maaher Disiksa, Keluarga Aja Sudah Tahu Meninggal Karena..

        "Kami masih proses. Surat dikirim untuk minta informasi dan penjelasan. Bagaimana meninggalnya Maaher dan proses sakitnya," kata Anam saat dihubungi MNC Portal Indonesia melalui pesan singkat, Kamis (11/2/2021).

        Ustaz Maher merupakan tehanan Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

        Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

        "Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

        Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: