Eng-Ing-Eng, Laporan Novel KPK Soal 'Aparat Jangan Keterlaluan' Diterima Polisi, Siap-Siap...
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (DPP PPMK), Joko Priyoski, mengklaim laporannya diterima Badan Reserse Kriminal Polri. Dia mempolisikan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Intinya laporan kami diterima, dan kami minta tegas kepada Novel Baswedan, dia sebagai petugas KPK, dan sebagai karyawan KPK untuk menjaga integritas dia," katanya kepada wartawan, Jumat, 12 Februari 2021.
Sayangnya, PPMK tidak mau membeberkan bukti tanda terima nomor laporan polisi. Apabila laporan diterima, polisi akan memberikannya ke pelapor.
Baca juga: Pengamat: Novel Baswedan Baru Kritik, Sudah Dilaporkan
Tapi, jika tidak maka bukti ini tidak keluar. Dia menyebut kalau soal bukti ini bisa ditanyakan ke kepolisian. Baca Juga: Buntut Ngomongin Kematian Ustad Maaher, Nah Kan! Novel KPK Dilaporkan ke Polisi
"LP sudah pegang dan saya tidak akan publikasi mohon maaf, dan itu bisa ditanya sama penyidik Polri," ujar dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.
Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil