Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Suu Kyi Sebut Kliennya Bakal Ditahan hingga 17 Februari, Ini Alasannya...

        Pengacara Suu Kyi Sebut Kliennya Bakal Ditahan hingga 17 Februari, Ini Alasannya... Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Yangon -

        Pemimpin Myanmar yang dikudeta militer, Aung San Suu Kyi, akan ditahan sampai Rabu (17/2/2021) untuk sidang pengadilan. Hal itu disampaikan pengacaranya, Khin Maung Zaw hari ini.

        Pengacara tersebut mengatakan kepada wartawan di Ibu Kota Myanmar, Naypyitaw, bahwa Suu Kyi tidak akan muncul di depan publik hari ini seperti yang diharapkan banyak orang.

        Baca Juga: Semakin Ngeri! Tank Lapis Baja Turun Gunung, Kepung Kota-kota Myanmar

        “Kami datang ke sini untuk menyerahkan surat kuasa kami dan berdiskusi dengan hakim distrik. Menurut dia, penahanan itu sampai 17 [Februari] dan tidak hari ini," kata Khin Maung Zaw, seperti dikutip Reuters.

        Dia masih berusaha untuk melihat Suu Kyi sesuai dengan hukum. Dia mengatakan bahwa penampilan awal Suu Kyi akan melalui konferensi video.

        Ketika ditanya tentang keadilan persidangan, pengacara itu berkata; "Apakah itu adil atau tidak, Anda dapat memutuskan sendiri."

        Daw Aung San Suu Kyi, pemimpin de facto Myanmar, ditangkap dan ditahan militer dalam kudeta 1 Februari dini hari. Militer melakukan kudeta setelah partainya Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) memenangkan pemilu November 2020.

        Militer tidak mengakui hasil pemilu tersebut dengan membuat tuduhan bahwa pemilu diwarnai kecurangan. Namun, Komisi Pemilu membantah tuduhan kecurangan pemilu tersebut.

        Selain Suu Kyi, Presiden U Win Myint, para menteri dan sejumlah politisi NLD juga ditahan. Belakangan, Suu Kyi dituduh mengimpor beberapa handie-talkie secara ilegal, yang menurut para pengamat merupakan tuduhan yang mengada-ada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: