Warga Dekat Pembangunan Ngeluh, Pengamat Kasih Saran: Kalau Mau Bikin SUTET Harus..
Warga sekitar Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN 500 KV di wilayah Balaraja, menyebut pembangunan tersebut disebut melanggar Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, penolakan warga sebagai tindak lanjut dari protes yang disampaikan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baca Juga: Gardu Listrik PLN Terdampak Banjir di Jawa Barat Sudah Kembali Pulih
Terkait itu, Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menilai pembangunan jalur baru SUTET PLN 500 KV Kembangan-Balaraja, harus memperhatikan peraturan yang ada dan mendengar keluhan dari warga.
Hal ini juga berkaitan dengan gugatan kelompok masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero). Baca Juga: Terdampak Banjir Semarang, Listrik 35.443 Pelanggan PLN Kembali Menyala
Harsanto Nursadi dalam diskusi virtual bertajuk "Tol Listrik untuk Siapa?" turut mempertanyakan mengapa harus terjadi perubahan jalur, apakah pertimbangan teknis atau lainnya dari PLN.
Sebab, dalam lampiran Perpres secara jelas disampaikan bahwa jalur SUTET 500 KV jalurnya tetap. Selain itu hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
”Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).
Lanjutnya, ia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan seperti penetapan konsinyasi yang tidak memasukan Perpres No. 60 tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan hakim dan sumber anggaran yang digunakan untuk melakukan perubahan jalur.
Kasus sengketa ini bermula ketika PLN sengaja mengubah jalur SUTET 500 KV yang seharusnya melalui jalur yang sudah tersedia pada SUTT 150 KV, dan memilih membangun jalur baru yang melewati area pemukiman.
Pada 2017, PLN mengajukan Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), SUTET dan Gardu Induk (GI) Kabupaten Tangerang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun permohonan tersebut tanpa memberikan jalur definitif secara pasti dan jelas sehingga menimbulkan penafsiran terbuka. Atas pengajuan tersebut, kemudian Kementerian ATR/BPN memberikan dua rekomendasi, Pertama pengurusan izin untuk dapat dilanjutkan dan Kedua, agar pemerintah Kabupaten Tangerang mempercepat penyesuaian rencana tata ruang wilayah daerah untuk mengakomodir rencana pembangunan tersebut.
Masalah muncul karena sebelum Pemkab Tangerang melakukan perubahan RTRW, PLN sudah membangun jalur baru SUTET 500 KV. Masalah makin meruncing ketika izin lokasi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN memuat data koordinat lokasi yang tidak tepat yakni di Purwakarta dan Laut Jawa.
Sementara itu Fabby Tumiwa, Executive Director Institute for Essential Services Reform (IESR) melihat ada persoalan besar terkait tingkat permintaan listrik tidak sesuai dengan proyeksi yang berakibat perlunya dilakukan revisi terhadap kapasitas pembangkit dan transmisi.
“Jika transmisi sudah dibangun dan kemudian tidak digunakan maka balik modal investasinya akan bertambah lama. Transmisi itu adalah aset yang secara keekonomian paling rendah dibandingkan pembangkit dan menjadi bisnis tidak menarik karena margin keuntungannya rendah, risikonya tinggi, terutama urusan pembebasan lahan,” tuturnya.
Febby menjelaskan persoalan jalur SUTET 500 KV Kembangan–Cikupa terkait pembangunan pembangkit swasta PLTU Jawa 7 sebesar 2 x 1.000 MW di Suralaya, Banten yang sudah beroperasi tahun 2020 dan perlu menyalurkan daya listrik yang dihasilkan.
Karena sudah terikat kontrak pembelian (take or pay), maka PLN harus membayar biaya listrik yang diproduksi pembangkit terlepas bisa disalurkan atau belum karena pembangunan jalur transmisi baru yang belum selesai.
“Digunakan atau tidak, PLN tetap harus membayar pembayaran listrik ke pihak pembangkit sesuai kontrak yang telah disepakati.” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil