Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Artikan Sendiri Guys! Oposisi Sekarang Dukung Aksi Jokowi Revisi UU ITE

        Artikan Sendiri Guys! Oposisi Sekarang Dukung Aksi Jokowi Revisi UU ITE Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendukung penuh wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

        Sebagai salah satunya dari pihak oposisi pemerintah, pihaknya berharap, wacana Jokowi benar-benar dilakukan, sebagai bentuk keseriusan atas pernyataannya untuk meminta masyarakat aktif mengkritik pemerintah.  Baca Juga: Mardani Puji-Puji Rizieq, Eh Langsung Disemprot Ferdinand: Mar, Pakai Kacamata

        “Perlu segera dilakukan. Kita perlu kondisi sosial yang nyaman dan kondusif. Modal sosial menjadi mahal harganya di masa pandemi,” ujarnya dilansir, Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Baca Juga: Bukan Haji Lulung atau Mardani Ali Sera, Ini Lawan Terberat Anies Baswedan

        Lanjutnya, meski sebagai partai oposisi, pihaknya tetap mendukung pemerintah selama sejalan dengan kehidupan sosial masyarakat.

        “Kita dorong Pak Jokowi untuk ambil inisiatif revisi dan lebih aktif lagi mengurai berbagai kondisi di masyarakat,” tuturnya.

        Sambungnya, ia pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi karena berani merevisi UU ITE tersebut.

        “Apresiasi inisiatif Pak Jokowi,” singkatnya.

        Sebagaimana diketahui, Kepala Negara menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.

        Hal tersebut jika memang keberadaa UU tersebut dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

        “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.

        Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.

        “Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: