Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, Omongan Pak Mahfud Bikin Kaget, Sekarang Bilang Hukum Bukan Alat Jadi Menang, Tapi..

        Lagi, Omongan Pak Mahfud Bikin Kaget, Sekarang Bilang Hukum Bukan Alat Jadi Menang, Tapi.. Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan bahwa sebenarnya hukum bukan alat untuk mendapatkan kemenangan. Akan tetapi sebagai alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.

        Karena itu, ia mengatakan jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak harus dibawa ke pengadilan. Baca Juga: Pak Jokowi Sudah Ngomong Revisi UU ITE, Pak Mahfud Langsung Tambahin: Padahal Dulu Banyak..

        "Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu 'restorative justice'," kata Mahfud pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual, Selasa (16/2/2021). 

        Lanjutnya, ia mengatakan jika hukum mempunyai tiga fungsi dan tujuan, yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Baca Juga: Cak Mahfud Minta Urusan Hukum yang Sepele Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan

        Lebih lanjut, menurut dia, bila kepastian tidak cukup, maka harus ada keadilan karena yang pasti itu belum tentu adil.

        "Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara," katanya lagi.

        Kemudian sambungnya, terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19, ia mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, seperti persuasif. Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda.

        "Masih mangkir, masih 'ngeyel', maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi," ucapnya.

        Sementara itu, ia mengingatkan pesan Presiden Jokowi agar jangan gembira dulu dengan landainya kasus Covid-19.

        "Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan COVID-19, kedua pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: