Polisi Langsung Blak-blakan, Jawab Kabar Revisi UU ITE untuk Selamatkan Abu Janda, Dengerin Nih!
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono langsung menjelaskan terkait tudingan bahwa rencana revisi UU ITE untuk menyelamatkan Pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya yang diketahui saat ini terjerat kasus dugaan resisme dan dugaan penodaan terhadap agama Islam.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya agar selektif menerapkan UU ITE. Baca Juga: Abu Janda Dituding Tak Cuma ke Tengku Zul Saja sebut 'Islam Arogan' dan 'Agama Pendatang dari Arab'
“Gak benar (tudingan untuk lindungi Permadi Arya),” ujarnya, dilansir Pojoksatu.id, Rabu (17/2/2021).
Lanjutnya, ia mengungkapkan saat ini kasus ujaran kebencian yang menyeret Abu Janda itu masih terus diproses.
Namun, saat ditanya soal lanjutan pemeriksaan. Ia pun belum mengetahuinya.
“Ke Kabag Penum Saja (soal pemeriksaan),” ujarnya. Baca Juga: Bersedia Temui Abu Janda, Natalius Pigai: ... Saya Bukan Pelapor
Sebelumnya juga, Mantan petinggi MUI Ustad Tengku Zulkarnain, merespons soa wacana revisi UU ITE yang dilontarkan pemerintah. Karena itu, ia berharap jika revisi ini tidak bertujuan untuk menyelamatkan Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda dkk.
Dalam unggahan di Twitternya @ustadtengkuzul, Rabu (17/2/2021), ia menautkan sebuah berita yang berisi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya mengedepankan mediasi dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
“Kapolri:”UU ITE Polisi utamakan Mediasi”. Asal jangan hanya utk selamatkan Abu Janda dkk pak. Kalau dari kemarin begitu mungkin ustadz Maher at-Thuwailibi tidak wafat di tahanan Bareskrim, pak,” cuitnya.
“Semoga lah tulus. Amin,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, Kepala Negara menyatakan, siap meminta DPR RI untuk merevisi UU ITE.
Hal tersebut jika memang keberadaa UU tersebut dirasa belum dapat memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ungkapnya.
Presiden menyebut, revisi dimaksud mencakup pasal-pasal karet dalam UU ITE.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihaknya untuk selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif,” kata Sigit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil