Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Prabowo Terang-terangan Minta Rencana Sertifikat Elektronik Dibatalkan

        Anak Buah Prabowo Terang-terangan Minta Rencana Sertifikat Elektronik Dibatalkan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana  sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan oleh Kementrian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021.

        "Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah khususnya bagi masyarakat," ujar Ahmad Muzani, Rabu (17/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.Baca Juga: Edhy Prabowo Pantas Dihukum Mati, Jawaban Menohok Gerindra Tampar Wamenkumham

        Lanjut anak buah Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto ini, menyebutkan sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Diantaranya yakni bentuk pengaturannya dalam sebuah PerMen tidak memiliki dasar yang kokoh.

        "Selain itu apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) ‘kalah’ dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan," tambah Ahmad Muzani

        Lebih lanjut, Ahmad Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua. Menurutnya yang seharusnya tertulis ‘Bagian Ketiga’ tentang penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu pasal 6 ayat b).

        "Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan Validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah," kata Ahmad Muzani.

        "Sehingga prosesnya benar-benar hanya alih media. Gambaran  masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN," lanjut Ahmad Muzani.

        Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik sangat  rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah. 

        "Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tandas Ahmad Muzani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: