Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan langkah 'dikit-dikit' lapor ke polisi.
"Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan," kata Kombes Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.
Ramadhan menegaskan bahwa Kapolri meminta agar dalam kasus ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain. Selain itu penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.
Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.
"Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat