Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolri Listyo Tegas Banget! Kompol Yuni Sudah Dipecat, Masuk Penjara Pula, Telak Abis..

        Kapolri Listyo Tegas Banget! Kompol Yuni Sudah Dipecat, Masuk Penjara Pula, Telak Abis.. Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan memberikan dua sanksi kepada kepada Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni yang tertangkap tengah memakai narkoba, termasuk pidana.

        “Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” katanya, di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (19/2/2021). Baca Juga: IPW: Kasus Narkoba Kompol Yuni Cs, Pukulan Telak bagi Kapolri Baru

        Menurutnya, ada dua sanksi yang akan diterapkan kepada Kompol Yuni Purwanti, salah satunya sanksi pidana. Baca Juga: Jennifer Jill Ditetapkan jadi Tersangka Narkoba

        “Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” sebutnya.

        Diketahui sebelumnya, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar.

        “Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek,” tegas Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri.

        “Selanjutnya bersama-sama dengan anggota lain yang terlibat kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan,” katanya lagi.

        Sambungnya, “Kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas,” lanjutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: