Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kapolri Ungkap 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla, 138 Tersangka Sudah Diamankan

Kapolri Ungkap 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla, 138 Tersangka Sudah Diamankan Kredit Foto: Dok. BPMI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan sebanyak delapan perusahaan sedang diproses terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Selain korporasi, polisi juga telah memproses ratusan laporan dan menetapkan 138 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Sigit dalam Rapat Terbatas (Ratas) secara daring bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9). Dalam rapat tersebut, Prabowo awalnya meminta Kapolri melaporkan jumlah pelaku yang diduga menyebabkan karhutla.

Sigit mengatakan hingga kini terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang ditangani. Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 138 tersangka telah diamankan oleh aparat kepolisian.

"Ada 200 laporan polisi yang saat ini sedang kami proses. Ada 138 tersangka yang kita amankan," ujar Sigit dalam ratas tersebut. Ia kemudian merinci kategori pelaku berdasarkan dugaan tindakan yang dilakukan.

Dari jumlah tersebut, 119 orang disebut sengaja melakukan pembakaran untuk kepentingan pembukaan lahan. Sementara 18 orang lainnya diproses karena kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Ada 119 sengaja dan 18 lalai. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses," tutur Sigit. Proses terhadap delapan korporasi tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan keterlibatan dan tanggung jawab perusahaan dalam kasus karhutla.

Selain delapan perusahaan yang telah masuk proses, kepolisian juga masih mendalami dugaan keterlibatan 60 perusahaan lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif tersebut juga memiliki unsur tindak pidana terkait karhutla. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, perusahaan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Prabowo Nilai Penanganan Karhutla Makin Cepat, Keterlambatan Jadi Evaluasi

"Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses Pak," tegas Sigit. Ia memastikan jumlah kasus masih sangat mungkin bertambah seiring tim di lapangan terus melakukan penyelidikan.

"Jadi angka ini akan terus bergerak Bapak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," pungkasnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy