Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Versi Petahana: Ada Dugaan Pidana Pilkada Serentak Kalsel

        Versi Petahana: Ada Dugaan Pidana Pilkada Serentak Kalsel Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah serentak 2020 sejak kemarin, Senin, (22/2/2021), salah satunya PHP kepala daerah Kalimantan Selatan.

        Dalam sidang pembuktian alat bukti, saksi dan ahli, tim kuasa hukum  petahana Paman BirinMu yang didukung oleh 6 Partai Politik (parpol) menemukan dugaan tindak pidana dari bukti yang diajukan pemohon Deny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.

        “Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar mengingat yang bersangkutan mengaku tidak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan oleh pemohon,” kata salah satu tim kuasa hukum Paman BirinMu, Andi Syafrani, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/2/2021). Baca Juga: Ini yang Paling Terbebani Jika Pilkada- Pilpres 2024 Dilaksanakan Serentak

        Atas temuan tersebut, tim kuasa hukum termohon akan segera membuat laporan ke pihak kepolisian. Andi menilai dugaan pemalsuan dokumen ini, tentu merugikan komisioner KPU Banjar karena mereka terancam dapat dituntut melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

        Dalam persidangan dengan nomor perkara 124 PHP pilkada Kalimantan Selatan, hakim MK panel 2 yaitu Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yuamic P Foekh menolak permohonan lebih dari 1 ahli yang diajukan pemohon yakni Denny Indrayana.

        Pemohon mengajukan lebih dari satu ahli dalam keterangan tertulis dan semua tambahan keterangan ahli ditolak oleh hakim. Sejak awal, katanya pemohon telah menabrak-nabrak hukum beracara MK. 

        “Yang pasti ada potensi pidana diluar sidang ini yaitu dugaan pemalsuan dokumen dimana KPU Banjar mengaku tidak pernah memberikan pernyataan apapun saat kami konfirmasi,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: