Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ultimatum Tegas, Sofyan Djalil Pastikan Beri Sanksi ke Petugas yang Terlibat Mafia Tanah

        Ultimatum Tegas, Sofyan Djalil Pastikan Beri Sanksi ke Petugas yang Terlibat Mafia Tanah Kredit Foto: Muhamad Ihsan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk memberantas mafia tanah. Mengingat saat ini mafia tanah masih beredar di dalam negeri.

        Menteri ATR atau Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, salah satu yang akan dilakukan guna mencegah adanya mafia tanah adalah dengan melakukan audit untuk pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan semua pegawai di seluruh lingkungan Kementerian ATR.

        Dan apabila terbukti terlibat dengan mafia tanah ketika dilakukan pemeriksaan, maka ada sanksi yang diterima.

        Baca Juga: Guru Besar Ilmu Hukum Tegas Bilang Polisi Harus Bisa Bedakan Sengketa Tanah dan Mafia Tanah

        “PPAT sudah diaudit, kita beri tindakan keras berupa pemecatan jika dia tersangka dan terbukti bersalah, begitu juga jika ada pegawai BPN yang bersalah, kita ambil tindakan hukum,” ujarnya dalam keteranganya, Minggu (28/2/2021).

        Selain itu lanjut Sofyan, langkah selanjutnya adalah dengan menjalankan pendaftaran dan pendataan tanah di seluruh Indonesia. Langkah ini juga sebagai aspek preventif yang dilakukan Kementerian ATR untuk mencegah mafia tanah.

        Selain itu, akan ada peningkatan mekanisme pelayanan di kantor BPN mulai dari layanan profesional anti calo dan anti orang dalam. Kemudian ada juga layanan pertanahan berbasis elektornik.

        “Kalau anda pergi ke kantor BPN, sekarang relatif cukup tertib karena sudah tidak ada lagi pendaftaran via jalur belakang atau orang dalam,” kata Sofyan A. Djalil.

        Selain itu, lanjut Sofyan Djalil, akan ada pelayanan yang berbasis elektronik. Adapun layanan pertanahan elektronik yang sudah berjalan di kantor BPN yakni, Hak Tanggungan Elektronik, Zona Nilai Tanah, Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan saat ini tengah berlangsung sosialisasi tahap awal untuk sertipikat tanah elektronik.

        “Layanan dan transaksi elektronik lebih mudah, transparan, terjamin dan nyaman, dan hal ini adalah salah satu untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Sofyan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: