Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Abis Dikritik Habis-habisan, Polemik Miras Jokowi Husnul Khatimah

        Abis Dikritik Habis-habisan, Polemik Miras Jokowi Husnul Khatimah Kredit Foto: Instagram Joko Widodo
        Warta Ekonomi -

        Polemik Peraturan Presiden (Perpres) minuman keras (miras) berakhir husnul khatimah alias happy ending. Awalnya, Presiden Jokowi banyak dicerca dan dikritik habis-habisan akibat membolehkan investasi miras. Kini, setelah aturan tersebut dicabut, Presiden Jokowi dipuji-puji banyak pihak.

        Kemarin, Jokowi mengumumkan pencabutan aturan yang membolehkan investasi miras tersebut, yang sebelumnya masuk dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Pengumuman disampaikan Jokowi lewat sebuah video pendek yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

        “Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” tegas Jokowi.

        Baca Juga: Mujahid 212 Senang Jokowi Cabut Perpres Miras, Eh Ujung-ujungnya Minta Bebaskan Habib Rizieq

        Kepala Negara mengaku, keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari organisasi keagamaan, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Begitu juga masukan dari pemerintah daerah.

        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia manut dengan kebijakan Jokowi itu. Dia menyebut, keputusan mencabut investasi miras itu menunjukkan bahwa Jokowi sangat demokratis dan aspiratif.

        “Ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat demokratis, sangat aspiratif untuk mendengar masukan-masukan konstruktif untuk pembangunan bangsa. Ini contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan pengambilan keputusan, selama masukan-masukan itu adalah konstruktif,” ujarnya. 

        Bahlil menerangkan, penggodokan Perpres 10/2021 sebenarnya sudah melalui diskusi panjang. Proses penerbitannya juga mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha maupun tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.

        Menurut Bahlil, izin usaha miras sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Izin ini sudah ada sejak sebelum merdeka dan dilanjutkan oleh pemerintahan Orde Lama, Orde Baru, hingga reformasi.

        “Sudah ada izin yang keluar, kurang lebih sekitar 109 di 13 provinsi. Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perizinan ini sudah terjadi sejak pemerintahan pertama dan yang terakhir,” bebernya.

        Keputusan Jokowi ini disambut gembira banyak kalangan. MUI, NU, dan Muhammadiyah tanpa ragu memuji Jokowi. “Langkah Presiden perlu diapresiasi, sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban amanah untuk mewujudkan kemaslahatan publik,” tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am.

        Menurut Asrorun, pencabutan ini harus dijadikan momentum komitmen pemerintah dalam menyusun regulasi yang memihak kepada kemaslahatan umat. Termasuk di dalamnya, aturan yang tersirat maupun tersurat.

        Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir memuji political will yang dilakukan Jokowi. Menurutnya, pencabutan itu menunjukkan bahwa Jokowi demokratis dan legowo atas keberatan umat beragama, khususnya Islam.

        “Pencabutan perpres tersebut merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif demi kemaslahatan bangsa,” katanya.

        Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj senang dengan keputusan Jokowi itu. Untuk selanjutnya, Kiai Said meminta pemerintah harus melandasi setiap kebijakannya pada kemaslahatan. Sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan.

        Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfidziyah Syarikat Syarikat Islam (SI) Hamdan Zoelva berterima kasih atas respons cepat Jokowi dengan mencabut lampiran Perpres 20/2021 soal investasi miras. Kata Hamdan, keputusan itu menunjukkan Jokowi betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat. "Presiden mendengar dengan baik keresahan dan suara tuntutan rakyat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, dalam keterangannya, kemarin.

        Hamdan berharap, pencabutan tersebut tidak terbatas pada investasi, tetapi termasuk juga legalisasi perdagangan eceran minuman di pedagang kaki lima yang sangat berbahaya bagi masyarakat dan khususnya generasi muda. “Presiden perlu mengambil kebijakan yang tegas terhadap penjualan minuman keras ilegal dalam masyarakat yang telah banyak menimbulkan korban," tambah Hamdan.

        Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ikut senang dengan pencabutan investasi miras itu. “Alhamdulillahirabbil ‘alamin. Sebagai bangsa kita patut menyampaikan rasa syukur karena Bapak Presiden @jokowi mendengarkan masukan dari para tokoh agama, pimpinan ormas, ketua partai dan lainnya untuk akhirnya mencabut Perpres yang memuat investasi miras,” tulis Zulkifli di akun Twitter @ZUL_Hasan, kemarin.

        Untuk ke depannya, dia berpesan, jangan sampai menunggu polemik dulu di tengah masyarakat, kemudian sebuah kebijakan atau keputusan dianulir. Kata dia, hal tersebut bisa merugikan masyarakat. Sebab, energy mereka terkuras oleh hal-hal yang tak perlu.

        “Sekali lagi saya sampaikan apresiasi dan ucapkan terima kasih setinggi-tingginya untuk Bapak Presiden @jokowi. Seperti di foto, lebih baik kita ngopi saja,” tutupnya sambil menyertakan foto dirinya dan Jokowi sedang ngopi bareng.

        Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra juga ikut memuji. Kata dia Jokowi cepat tanggap atas respons, kritik, saran, dan masukan. Namun, kata Yusril, keputusan itu harus dibuat dalam perpres baru yang mencabut lampiran dalam perpres lama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: