Bisa Tidur Nyenyak Nih Mas AHY, Kemenkumham Turun Tangan, Kode Moeldoko Batal Jadi Ketum?
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ikut merespons kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh para pendiri, mantan kader, hingga kader aktif di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021).
Staf Khusus Menkumham Yasonna Laoly, Ian Siagian, mengatakan pihaknya akan tetap mengkaji terlebih dahulu KLB Demokrat di Sumut yang dianggap ilegal tersebut.
"Kita menghargai hak-hak warga dan kelompok, soal berbeda pendapat adalah lumrah dan bisa dipahami," katanya kepada wartawan, Jumat malam (5/3/2021).
Baca Juga: Buntut Dibuang Moeldoko Cs, Akhirnya AHY Teriak Minta Tolong: Pak Jokowi Tolong...
"Soal ada yang mengatakan bahwa KLB ilegal itu bisa diuji nanti," katanya lagi.
Lanjutnya, ia mengatakan Kemenkum HAM tetap akan menghargai aturan yang berlaku di Indonesia. Ia juga memastikan tim kajian akan bekerja sesuai dengan aturan-aturan tersebut.
"Kemenkum HAM akan selalu menghargai hukum, tim dan ahli-ahli kami sangat paham dan selalu teliti, dan hal-hal seperti ini selalu mendapat perhatian dan keputusan yang betul-betul sudah sesuai dengan aturan," ujarnya.
Baca Juga: Pembalasan Nyelekit, Pak Moeldoko Ketum, Mas AHY Dipecat, Paling Apes! Pak SBY Dibuat Nganggur
Sebelumnya, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pertolongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkumham Yasona Laoly untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan hasil KLB di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/30/2021), yang resmi mengukuhkan Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025.
Sebab, menurut AHY, KLB di Sumut digelar dengan tidak berdasarkan pada AD/ART yang dimiliki Partai Demokrat.
"Saya meminta kepada yang terhormat Presiden Jokowi dan Menkumham tidak mengesahkan hasil KLB Sumut karena ilegal," ucap AHY di DPP Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Pembalasan Nyelekit, Pak Moeldoko Ketum, Mas AHY Dipecat, Paling Apes! Pak SBY Dibuat Nganggur
Menurut dia, KLB yang menetapkan Moekdoko sebagai Ketua Umum sudah melanggar konstitusi partai. Sebab, KLB yang dimotori John Allen dan kawan-kawannya tidak mendapatkan restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Untuk bisa dilakukan KLB berdasar AD/ART disetujui didukung 2/3 dari DPD dan setengah dari jumlah DPC, kedua-duanya angka minimal. Dan harus sepertujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Jhoni Allen dan kawan-kawan menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat.
"Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil