Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emang Enak... Sepupunya Benny Tjokro Kena Digarap Kejagung

        Emang Enak... Sepupunya Benny Tjokro Kena Digarap Kejagung Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp23,7 triliun. Kali ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi APS (Anne Patricia Sutanto-red) Wakil Direktur Utama PT Pan Brother Tbk di Kejaksaan Agung, Senin (8/3/2021).

        Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan Sembilan tersangka. Mereka adalah, mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayor Jenderal (Pur) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Pur) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri (2012 – 2017), Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi (2012 – 2015), Bachtiar Effendi, mantan Direktur Investasi dan Keuangan (2013-2019), Hari Setiono serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

        Baca Juga: Eng Ing Eng! Pengunduran Diri Lukman Purnomosidi Sang Tersangka Asabri Ditolak Gara-Gara....

        “Pemeriksaan saksi diperlukan untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan alat bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi pada PT Asabri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Leo Simanjuntak dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (8/8/2021).

        Baca Juga: Puluhan Tanah Tersangka Kasus Korupsi Asabri Diblokir, Ini Daftarnya!

        “Jadi, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan fakta hukum yang kuat, bisa saja adanya tersangka lain. Itu teknik penyidik dalam mengembangkan perkaranya,” kata Leo menandaskan.

        Sebelumnya ramai diberitakan relawan Benteng Jokowi (Bejo) yang mewakili nasabah Perusahaan yang dimiliki Anne, PT Pan Arcadia Capital (PAC). Mereka menuntut pengembalian dana para nasabah yang mencapai triliunan rupiah. Pasalnya, sejak jatuh tempo, pihak PAC tidak mampu mencairkan dana tersebut dan menurut Direktur Utama PAC masih menunggu pengembalian dana dari Pihak Ketiga yaitu Heru Hidayat.

        Bejo terpanggil mewakili nasabah, sebab sudah hampir satu tahun sejak kegiatan PT PAC di suspensi oleh OJK, belum ada satu rupiah pun yang terealisasi untuk pembayaran atas uang kelolaan milik para investor tersebut. Anne juga diketahui adalah pemilik dari perusahaan Emiten BTEK , ARMY dan RIMO yang sahamnya banyak dimiliki Asabri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: