Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasukan Jenderal Siap Pukul Kubu Mayor di Pengadilan, Nggak Takut Cuma Lawan AHY!

        Pasukan Jenderal Siap Pukul Kubu Mayor di Pengadilan, Nggak Takut Cuma Lawan AHY! Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Hengky Luntungan, menegaskan pihaknya siap bertempur dengan kelompok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pengadilan.

        Hal tersebut dikatakannya terkait dengan klaim AHY yang menyebut bahwa hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tersebut bersifat ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART yang dimiliki Partai Demokrat.

        "Kita juga sudah memiliki bukti yang kuat. Jadi tempur saja, mau di pengadilan mana pun, oke," katanya kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

        Baca Juga: Cari Dukungan, Mas AHY Samperin Pak Mahfud, Terus Langsung Ceritain Kelakuan Moeldoko Cs

        Lanjutnya, ia mengklaim bukti yang dibawa AHY yang merupakan mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir mayor ini ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum tentu valid. Adapun sebaliknya, ia memastikan pihaknya memegang bukti yang kuat.

        "Ya belum tentu bukti dia, kita juga punya bukti bahwa di AD ART itu dimintakan, poin B itu 50 persen. Nah ini kan sudah melebihi," tuturnya.

        Karena itu, para pendiri partai berlambang bintang mercy itu merasa tak gentar dan tak takut melawan klaim AHY.

        "Apa yang kita takuti?" tegasnya.

        Baca Juga: Pak Moeldoko Anda Mau Disantet! Astaga, Kelakuan Pasukan Mas AHY Nggak Masuk Logika

        Menurut dia, AHY mendatangi Kemenkum HAM karena panik merespons hasil KLB Sumut yang resmi menjadikan Mantan Pangliman TNI Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai ketua umum.

        "Ya enggak ada yang ilegal, semua punya dasar untuk melakukan," ucapnya.

        Baca Juga: Cari Dukungan, Mas AHY Samperin Pak Mahfud, Terus Langsung Ceritain Kelakuan Moeldoko Cs

        Karena itu, ia menyarankan agar AHY bersama pengurusnya menggugat ke PTUN. 

        "Jadi kalau dia mau keberatan silakan gugat ke PTUN atau apa. Kan enak. Udahlah saya nggak mau layani yang gitu-gituan, orang sudah panik kok. Panik, panik, panik, panik," tandasnya.

        AHY Melawan

        Sebelumnya, AHY mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memberikan bukti-bukti lengkap untuk menyatakan bahwa KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat adalah ilegal.

        "Ada lima kontainer dokumen untuk membuktikan bahwa  apa yang dilakukan Gerakan Pengambilan Alihan Kepemimpinan (GPK) Partai Demokrat yang mengklaim melakukan KLB di Deli Serdang memang benar-benar ilegal dan  inkonstitusional. Kami serahkan AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, Kemenkumham," ujarnya, Senin (8/3/2021).

        Lanjutnya, ia mengatakan kelima kotak dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti yang menunjukkan KLB yang menjadikan Moeldoko Ketua Umum adalah tindakan ilegal.

        Terkait itu, ia berharap Kemenkumham dapat mengambil tindakan, sesuai dengan hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: