Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rumah DP Rp0, Dulu Hanya untuk Warga Penghasilan Rendah, Sekarang Gaji Dua Digit Juga Boleh Ikut

        Rumah DP Rp0, Dulu Hanya untuk Warga Penghasilan Rendah, Sekarang Gaji Dua Digit Juga Boleh Ikut Kredit Foto: Instagram Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru bagi calon pembeli rumah DP Rp0 yang memungkinkan masyarakat dengan penghasilan dua digit dapat ikut ambil bagian.

        Berdasarkan pantauan di laman JDIH Pemprov DKI, Selasa, aturan yang merubah batas atas gaji tersebut, adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini, mengubah batas atas gaji pemilik Rumah DP Rp0 dari sebelumnya Rp7 juta, menjadi Rp 14,8 juta.

        "Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta per bulan," tulis dokumen tersebut.

        Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah  Pemprov DKI. Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

        Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulan.

        Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang bertatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

        "Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis kepgub itu lagi.

        Dengan hadirnya aturan itu, rumah yang awalnya dijanjikan Anies untuk warga DKI berpenghasilan rendah, kini bisa dimiliki orang masyarakat berpenghasilan tinggi yang tentu bertolak belakang dengan semangat kampanye Anies sebelumnya yang berjanji bakal menyediakan hunian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

        Dikonfirmasi, Pelaksa tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan kebijakan ini sudah diterapkan hampir setahun.

        "Itu sudah lama. Batasan penghasilan tertinggi penerima program DP Rp0 yang semula Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta," ujarnya.

        Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian DP Rp0 bagi warga ibu kota. Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian DP Rp0 yang sudah laku terjual.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: