Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanda Hukum Rimba: Demokrat Kubu Meoldoko Menang Lawan Kubu AHY

        Tanda Hukum Rimba: Demokrat Kubu Meoldoko Menang Lawan Kubu AHY Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar berhati-hati menengahi kisruh internal Partai Demokrat (PD).

        Ia meminta pemerintah tetap independen dan netral dalam menilai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko. Ujang memandang, jika kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko yang disahkan pemerintah, ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi.

        "Demokrasi dibajak dan diperkosa oleh oknum yang punya kuasa," ujar Ujang Komarudin saat dihubungi, Selasa (16/3/2021).

        Baca Juga: Momen Dramatis Pemecatan Tujuh Kader Demokrat yang Membelot ke Moeldoko

        Menurut Ujang, dampaknya nanti siapapun yang berkuasa di pemerintahan akan dengan mudah 'mencaplok' dan bahkan mengudeta kepemimpinan partai politik yang sah.

        "Ini sama saja menjungkirbalikkan akal sehat dan para yang punya kuasa sedang memeragakan politik menghalalkan segala cara," kata Ujang.

        Lebih jauh Ujang menyatakan, kondisi itu dikhawatirkan akan membuat demokrasi menjadi mundur lantaran elite mengajarkan cara-cara yang tidak tepat dalam berkompetisi dan menyumbat saluran demokrasi.

        "Jika disahkan, ini akan menjadi tragedi demokrasi di tengah pandemi. Akhirnya, hukum rimba yang hadir: yang kuat akan mencaplok mereka yang sah," jelas Analis Politik asal Universitas Al Azhar Indonesia itu.

        Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat ini Kemenkumham masih akan meneliti kelengkapan dokumen itu.

        "Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham. Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD&RT partai," kata Yasonna, Selasa (16/3/2021).

        Baca Juga: Sekjen Demokrat Kubu Moeldoko Yakin Menang Lawan Kubu AHY: Yakin 100%!

        "Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," ujar Yasonna.

        Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengatakan dirinya sangat meyakini jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih memiliki integritas dan kearifan dalam menyikapi gerakan pendongkelan dan perebutan kepemimpinan Partai Demokrat dari AHY.

        Presiden RI ke-6 tersebut juga percaya bahwa pemerintah, khususnya Kemenkumham, akan bertindak adil dalam menilai KLB di Deli Serdang yang dianggapnya ilegal.

        "Saya juga tetap percaya bahwa negara dan pemerintah akan bertindak adil serta akan sepenuhnya menegakkan pranata hukum yang berlaku, baik itu konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang partai politik maupun AD dan ART Partai Demokrat yang secara hukum juga mengikat," kata SBY, beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Momen Dramatis Pemecatan Tujuh Kader Demokrat yang Membelot ke Moeldoko

        Sebagaimana diketahui, KLB Partai Demokrat yang dilangsungkan di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung kilat.

        "Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: