Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dengar Baik-Baik, Ini yang Ngomong Jaksa: Lagi Sidang, Habib Rizieq Shihab Lari!

        Dengar Baik-Baik, Ini yang Ngomong Jaksa: Lagi Sidang, Habib Rizieq Shihab Lari! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa terdakwa mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab lari dari ruang sidang saat menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3).

        Habib Rizieq mengaku dirinya walk out dari persidangan terkait kasus perumunan Petamburan dan RS Ummi Bogor. Baca Juga: Disidang Hari Ini, Habib Rizieq Sinyal Jelek, Eh Langsung Minta...

        Ia mengungkapkan bahwa ingin dihadirkan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        "Informasi sementara, terdakwa lari dari ruangan persidangan," ungkap JPU, Selasa (16/3/2021).

        Menurut Rizieq, sidang yang digelar secara virtual ini dinilai bisa merugikan dirinya. Selain itu, menurutnya, kondisi persidangan virtual tidak berjalan maksimal karena gambar tidak terlihat dan terdengar dengan jelas. Baca Juga: Gak Main-Main, Pak Polisi Tegas Banget, 6 Pasukan Rizieq Sudah Jadi Tersangka: Biar Pengadilan..

        Karena itulah, Majelis Hakim PN Jakarta Timur, menegur Jaksa Penuntut Umum dan meminta menghadirkan Rizieq.

        "Yang di Bareskrim adalah kewajiban saudara. Apabila saudara tak bisa hadirkan terdakwa di ruang Bareskrim, persidangan tidak bisa dilanjutkan. Petugas kejaksaan harus ada dan stand by di sana (ruang Bareskrim). Tidak boleh meninggalkan ruang sidang tanpa izin majelis," ujar Majelis Hakim.

        Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait hajatan di Petamburan. Sementara itu, Habib Hanif Alatas, mantan Ketua Umum DPP FPI Ustaz Ahmad Sabri Lubis, dan beberapa tersangka lainnya ikut ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

        Habib Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuatnya menyandang masing-masing sebagai tersangka.

        Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Habib Rizieq menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.

        1. Tersangka Kerumunan Petamburan

        Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

        Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

        Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro. 

        2. Tersangka Kerumunan Megamendung

        Pada 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Habib Rizieq Shihab sudah ditetapkan tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

        Habib Rizieq dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

        Saat itu, rombongan Habib Rizieq hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

        Kerumunan tak bisa dihindari. Dalam penyelidikannya, penyidik Polda Jawa Barat sudah meminta keterangan sejumlah pihak seperti Gubernur Jabar Ridwan Kamil, maupun Bupati Bogor Ade Yasin.

        3. Tersangka Menutupi Hasil Swab Test

        Terbaru, Habib Rizieq juga kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Kasusnya adalah dugaan menutupi hasil swab test, saat ia dirawat di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor akhir tahun lalu.

        Saat itu, Habib Rizieq sempat dirawat beberapa hari. Informasi simpang siur. Hingga Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas COVID-19 Kota Bogor, kesulitan untuk mendapatkan hasil tes itu. Hingga akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian.

        Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yakni menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: