Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Setelah Jampidsus, Ahmad Khozinudin Tantang Polri Geledah Bunker di Solo

Setelah Jampidsus, Ahmad Khozinudin Tantang Polri Geledah Bunker di Solo Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyampaikan desakan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri agar mengusut dugaan keberadaan bungker di kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun YouTube resmi AHMADKHOZINUDIN pada 11 Juli 2026, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Dalam video tersebut, Khozinudin mengapresiasi langkah penyidik Polri yang melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah. Namun, ia mempertanyakan apakah keberanian yang sama juga akan diterapkan terhadap dugaan bungker di kediaman Jokowi.

"Bungker milik Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dibongkar oleh pasukan dari Polri. Tentu kita apresiasi. Tapi pertanyaannya, apakah Polri juga berani membongkar bungker di kediaman Joko Widodo di Solo," ujar Khozinudin dalam video tersebut.

Ia kemudian mengaitkan pernyataannya dengan tuduhan yang sebelumnya disampaikan oleh Roy Suryo. Menurut Khozinudin, Roy Suryo pernah menyebut adanya bungker di rumah Jokowi yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi.

Khozinudin menyatakan, apabila rumah seorang pejabat setingkat Jampidsus saja ditemukan menyimpan aset bernilai sangat besar, maka aparat penegak hukum juga seharusnya berani menindaklanjuti setiap informasi atau dugaan yang diarahkan kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyampaikan harapannya agar Polri menindaklanjuti dugaan tersebut dengan melakukan penyelidikan apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Pernyataan Khozinudin disampaikan setelah penyidik Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.

Baca Juga: DPR 'Serius Kuliti' Kasus Dugaan Mega Korupsi Eks Jampidsus, Langsung Bentuk Panitia Kerja

Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah memberikan tanggapan atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Sentul, Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, uang tunai Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas, serta barang bukti lainnya. Nilai keseluruhan uang tunai yang ditemukan di lokasi, setelah dikonversi ke rupiah, diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: