Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perhatian! MUI Tegaskan Divaksin saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

        Perhatian! MUI Tegaskan Divaksin saat Ramadan Tak Batalkan Puasa Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan bahwa program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah tidak akan terganggu ketika Ramadan nanti.

        MUI sudah mengeluarkan surat edaran dan menyatakan vaksinasi tidak membatalkan puasa. Namun demikian, MUI menganjurkan agar vaksinasi selama Ramadan dilaksanakan pada malam hari.

        “[Vaksinasi] tidak [membatalkan puasa]. [Vaksin] Itu, kan, fungsinya hanya untuk memperlancar isi perut saja, semacam nutrisi, penguat saja,” ujar Miftachul usai seminar nasional tentang Syaikhona Kholil Bangkalan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Maret 2021.

        Ia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan surat edaran terkait vaksinasi pada saat Ramadan nanti. Dalam surat edaran itu, dianjurkan agar pelaksanaaan vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

        Baca Juga: Soal Fatwa Vaksin AstraZeneca, PWNU Jatim Tangkis Pernyataan MUI

        "Tapi umpama sehari kalau untuk mempercepat proses agar segera terlaksana dengan tertib dan standar sebagaimana yang telah ditentukan, ya, boleh," katanya.

        Rais Aam Nahdlatul Ulama itu juga berpesan agar masjid-masjid tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 saat menggelar salat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya selama Ramadan. Jemaah salat tarawih diharapkan diatur berjarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan disiapkan hand sanitizer.

        Penerapan protokol kesehatan, katanya, harus dilakukan karena sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa Indonesia bebas COVID-19. “Kami imbau agar tetap prokes ini tetap dilaksanakan dengan baik karena itu juga bagian dari ajaran agama Islam,” ujarnya.

        Menerapkan protokol kesehatan, dia menegaskan, salah satu cara masing-masing individu agar tidak menjadi penyebab penularan COVID-19 terhadap orang lain. Ia menyebut langkah itu pahalanya seperti yang pernah disabdakan oleh Rasulllah di dalam sebuah hadis.

        “Ada sebuah hadis menyatakan, melakukan itu sudah diberi pahala seperti pahalanya orang mati syahid; padahal tidak mati dia, tapi pahalanya sudah didapatkan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: