Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Astagfirullah! Duhai MUI, Beneran Nih Halal dan Haram Bisa Ditukar sama Kursi Komisaris?

        Astagfirullah! Duhai MUI, Beneran Nih Halal dan Haram Bisa Ditukar sama Kursi Komisaris? Kredit Foto: Instagram/ferdinand_hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Ferdinand Hutahaean, ikut merespons soal kabar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah meminta jabatan komisaris BUMN terkait fatwa Vaksin AstraZeneca.

        "Pengurus MUI disebut meminta posisi Komisaris BUMN utk mengeluarkan fatwa halal vaksin AstraZeneca,” cuitnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Senin (22/3/2021). Baca Juga: Bekas Petinggi Ormas Terlarang Ngaku Belain Pihak Terzalimi, Ferdinand Nyeletuk: Gue Amit-Amit

        Namun, Ferdinand pun enggan menuduh apalagi melecehkan MUI terkait laporan tersebut, yang dilaporkan oleh salah satu media.

        “Saya baru tau kalau soal halal haram itu ternyata bisa ditukar pake jabatan,” sambungnya.

        “Benarkah itu duhai MUI?” tandasnya. Baca Juga: Ferdinand Prihatin Ada Gubernur yang Bawa-Bawa Nama Allah, Siapa Lagi Kalau Bukan...

        Diketahui, informasi ini bermula dari laporan yang diturunkan Majalah Tempo edisi 20 Maret 2021.

        Dalam laporan itu disebutkan, permintaan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah mempercepat keluarnya fatwa halal vaksin AstraZeneca.

        Disebutkan, ada pengurus MUI yang meminta pemerintah mempertimbangkan pembagian posisi komisaris di perusahaan BUMN untuk petinggi lembaga itu.

        Sementara itu, AstraZeneca membantah penyataan MUI yang menyebut vaksin mereka mengandung enzim babi.

        “Tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya. Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia,” tegas pernyataan resmi AstraZeneca, Sabtu (20/3). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: