Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Paripurna P. Sugarda, menilai bahwa aset tanah di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, secara hukum terbukti sah dimiliki oleh Pertamina. Penilaian tersebut didasarkannya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang menjadi dasar kepastian hukum atas status tanah tersebut. “PK adalah upaya hukum terakhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada upaya hukum lagi setelah itu. Dengan demikian, sesuai hokum maka tanah tersebut adalah sah milik Pertamina,” ujar pria yang akrab disapa Farid itu, kepada media, Senin (22/3).
Dengan landasan itu pula, menurut Farid, tidak ada alasan lagi yang dapat dipakai warga untuk bertahan bila memang Pertamina sebagai pemilik lahan berkeinginan untuk memulihkan aset tersebut. Dengan kepastian hukum yang ada, Farid menegaskan bahwa warga mau tidak mau harus meninggalkan tanah tersebut. “Karena jika berdasarkan hukum, siapapun yang menguasai aset bukan miliknya, maka wajib menyerahkan kepada pemiliknya kalau pemiliknya menghendaki. Dan secara yuridis, hukum harus ditegakkan. Semua orang harus menghormati hukum,” tutur Farid.
Apalagi, lanjut Farid, Pertamina sebelumnya juga telah melakukan sosialisasi atas upaya pemulihan aset tersebut dalam kurun waktu sekitar 10 bulan terakhir. Bahkan dalam kurun waktu tersebut, pihak Pertamina terbukti telah berhasil memulihkan 75 persen aset di Pancoran tersebut. Dengan begitu, maka sudah seharusnya warga yang menguasai 25 persen sisanya juga harus menerima dan bersedia meninggalkan tanah tersebut. Farid juga mengingatkan bahwa status Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga setiap aset Pertamina juga merupakan aset BUMN di mana Pertamina bisa saja berkepentingan menggunakan aset tersebut untuk menjalankan usahanya, termasuk menjalankan fungsi BUMNnya sebagai public service obligation (PSO). “Maka ini juga untuk kepentingan rakyat, jadi harus dilaksanakan,” papar Farid.
Di sisi lain, lanjut Farid, Pertamina juga wajib memulihkan aset tersebut karena jika tidak, maka akan berdampak negatif bagi BUMN itu sendiri. Adalah tidak mungkin menurut Farid saat sebuah perusahaan yang memiliki aset namun kemudian asetnya tersebut tidak dikuasai padahal tidak ada transaksi apa pun. “Padahal demi hukum, aset itu sah milik pertamina. Dan terpenting, Pertamina juga harus menjalani audit. Karena jika tidak dipulihkan, maka tentu akan dicatat dan berdampak pada kinerja perusahaan. Auditor manapun tentu akan mencatat. Makanya, memulihkan aset juga menjadi satu tugas yang harus ditunaikan Pertamina,” tegas Farid.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Taufan Sukma
Tag Terkait: