Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orang Pro Jokowi: Kalau Nanti Divonis Berat, Habib Rizieq Jangan Banyak Bacot Ya!

        Orang Pro Jokowi: Kalau Nanti Divonis Berat, Habib Rizieq Jangan Banyak Bacot Ya! Kredit Foto: Hafidz Mubarak A/pras.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi PKPI Teddy Gusnaidi, kembali mengungkit aksi diam terdakwa Habib Rizieq Shihab saat ditanya hakim di pengadilan kaitan kasus di RS Ummi Bogor.

        Ia pun meminta Habib Rizieq untuk tidak banyak bicara jika dirinya divonis berat oleh pengadilan. 

        "Kalau nanti divonis berat, rizieq jangan banyak bacot," cetusnya, dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Selasa (23/3/2021). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Habib Rizieq Sidang Virtual Lagi, Polisi Langsung Jaga-Jaga, Ribuan Pasukan..

        Sebab, lanjut orang partai pendukung Presiden Joko Widodo ini, mengatakan Habib Rizieq Sudah diberi kesempatan untuk berbicara di pengadilan namun malah memilih diam.

        "Sudah diberi kesempatan untuk ngebacot di pengadilan, dia diam," ujarnya. Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Ditunda, Majelis Hakim Bilang: Kalau Ibadah Tunggu Sampai Selesai

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang kasusnya bila tetap dilaksanakan secara virtual.

        "Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU.

        Sementara itu, dalam sidang, Rizieq Shihab pun enggan memberi jawaban saat majelis hakim bertanya kepadanya.

        "Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" tanyanya lagi.

        "Saudara terdakwa, majelis hakim akan mengingatkan pada Saudara berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4 saya bacakan bunyinya secara lengkap 'Kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan'. Demikian ya bunyi pasal 154 ayat 4 KUHAP jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU bukan perintah majelis hakim, mohon dimengerti Saudara terdakwa," kata majelis hakim.

        "Sekali lagi majelis hakim bertanya pada Saudara apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" lanjut majelis hakim.

        Tak ada sepatah kata pun, Rizieq tetap enggan menjawab pertanyaan meskipun mikropon sudah dihadapakan kepadanya.

        "Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, Yang Mulia," sahut salah seorang yang berada di ruang Habib Rizieq.

        "Tolong jawab majelis hakim, sekali lagi majelis hakim mengingatkan Saudara di samping kehadiran Saudara di ruang sidang merupakan kewajiban juga secara etis Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan. Saudara tetap tidak menjawab?" tanya majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: