Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kembali Sidang Virtual, Makin Jadi!! Kubu Rizieq Kembali Berulang: Nggak Mau Bacakan..

        Kembali Sidang Virtual, Makin Jadi!! Kubu Rizieq Kembali Berulang: Nggak Mau Bacakan.. Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, kembali menjalani sidang lanjutan yang digelar secara virtual, dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3).

        Namun sayangnya, pihak Habib Rizieq, mengaku sudah mengirimkan berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke majelis hakim. Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Habib Rizieq Sidang Virtual Lagi, Polisi Langsung Jaga-Jaga, Ribuan Pasukan..

        Karena itu, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanfiah menyatakan pihaknya enggan membacakan eksepsi tersebut.

        "Kita kemarin kan, acara hari ini kan pembacaan eksepsi. Cuma kita tidak kita bacakan di ruang sidang, kita hanya serahkan kepada hakim," ujarnya, di PN Jakarta Timur, Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Habib Rizieq Sidang Virtual Lagi, Polisi Langsung Jaga-Jaga, Ribuan Pasukan..

        Menurutnya, langkah tersebut diambil lantaran persidangan masih digelar secara virtual. Ia pun mengklaim pihak kuasa hukum tidak akan hadir dalam persidangan.

        "Jadi tetap kita tidak menghadiri sidang, akan tetapi kemarin sudah kita serahkan ke pengadilan berkas eksepsinya," katanya.

        Sambungnya, ia mengatakan jika isi eksepsi yang dikirimkan pihaknya ke majelis hakim yakni, pihak Rizieq berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

        "Tiba-tiba diterapkan pasal 160 KUHP, dan UU Kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Itu yang pertama. Maka dengan itu batal," jelasnya.

        Kemudian, ia mengatakan pihak Rizieq berkeberatan atas penggabungan delik umum dan deli khusus dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

        "Alasan ketiga, unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan. Kemudian, jika ada penggabungan seperti itu, maka yang digunakan hanya delik pidana khusus. Jadi tidak boleh digabung kalau beda," tutupnya.

        Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya menerjunkan 1.400 personel untuk mengamankan sidang ini.  

        “Kita siapkan 1.400 personel tapi itu gabungan. Nanti yang kita ke depankan 750 personel, sisanya jadi cadangan," ujarnya, Senin (22/3).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: