Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Protes Habib Rizieq Berhasil, Sidangnya Akan Digelar Langsung, Eits Hakim Kasih Ancaman..

        Protes Habib Rizieq Berhasil, Sidangnya Akan Digelar Langsung, Eits Hakim Kasih Ancaman.. Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar secara langsung di PN Jaktim.

        Diketahui, keinginan Habib Rizieq agar sidang digelar langsung di PN Jaktim sudah diutarakan Habib Rizieq pada dua sidang sebelumnya yang digelar virtual.  Baca Juga: Emak-Emak Berbaju Syar'i Pecinta Habib Rizieq Pada Bandel, Disuruh Bubar Nggak Mau, Terpaksa..

        “Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan,” kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

        Karena itu, kuasa hukum pun memastikan pihaknya tetap melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan di PN Jaktim, memakai masker, dan menjaga jarak. Baca Juga: Tak Terima Kliennya Dituding yang Nggak-Nggak, Pengacara Habib Rizieq Ngamuk, Jaksa Juga Kena

        Sebelumnya, Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline.

        “Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata hakim ketua Suparman Nyompa.

        Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

        “Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujar hakim.

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang kasusnya bila tetap dilaksanakan secara virtual.

        "Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU.

        Sementara itu, dalam sidang, Rizieq Shihab pun enggan memberi jawaban saat majelis hakim bertanya kepadanya.

        "Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" tanyanya lagi.

        "Saudara terdakwa, majelis hakim akan mengingatkan pada Saudara berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4 saya bacakan bunyinya secara lengkap 'Kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan'. Demikian ya bunyi pasal 154 ayat 4 KUHAP jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU bukan perintah majelis hakim, mohon dimengerti Saudara terdakwa," kata majelis hakim.

        "Sekali lagi majelis hakim bertanya pada Saudara apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" lanjut majelis hakim.

        Tak ada sepatah kata pun, Rizieq tetap enggan menjawab pertanyaan meskipun mikropon sudah dihadapakan kepadanya.

        "Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, Yang Mulia," sahut salah seorang yang berada di ruang Habib Rizieq.

        "Tolong jawab majelis hakim, sekali lagi majelis hakim mengingatkan Saudara di samping kehadiran Saudara di ruang sidang merupakan kewajiban juga secara etis Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan. Saudara tetap tidak menjawab?" tanya majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: