Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Lagi Diproses Hukum, Polri Selesaikan Ajakan Kekerasan terhadap Mahfud MD dengan Mediasi

        Tak Lagi Diproses Hukum, Polri Selesaikan Ajakan Kekerasan terhadap Mahfud MD dengan Mediasi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Lisyo Sigit melalui program Virtual Police memediasi kasus viral video pria bernama Cecep Habib yang menghina dan melakukan ajakan kekerasan terhadap Menko Polhukam Mahfud Md. Kasus ini berakhir damai tanpa proses hukum. Mahfud Md mengapresiasi Polri memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dalam penanganan kasus ini.

        Pertemuan antara Cecep Habib dan Mahfud Md digelar di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/3/2021). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi hadir mewakili Kapolri dan Kabareskrim.

        Di media sosial viral video berisi ajakan kekerasan oleh Cecep Habib kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Cecep Habib kemudian mendatangi Mahfud MD di kantornya untuk meminta maaf.

        Kasus ini bermula dari viralnya potongan video seseorang di media sosial. Dalam video itu, pria yang belakangan diketahui bernama Cecep Habib ini menyampaikan ajakan kekerasan terhadap Mahfud Md.

        "Oh iya, mungkin kalau Pak Mahfud Md-nya disuruh tengkurap, terus ditendang kepalanya, terus diinjek pakai sepatu dan dipukul dengan senjata laras panjang, kemudian ditembak di dadanya beberapa tembakan, mungkin dia baru bisa mengatakan pelanggaran HAM berat kalau itu terjadi pada dia. Ditendang kepala dia, diinjek ya, terus kemaluannya sampai diinjak juga.

        Dipukul dengan laras senjata mungkin baru Mahfud mengatakan ini pelanggaran HAM berat karena itu dilakukan kepada dirinya. Kalau kepada orang lain tidak, walaupun sampai mati disiksa juga, tidak pelanggaran HAM berat karana orang lain. Jadi harus Mahfud Md merasakan dulu," demikian ucapan Cecep Habib dalam potongan video berdurasi 50 detik yang viral di medsos.

        Unggahan yang viral ini kemudian masuk radar virtual police. Setelah dilakukan proses komunikasi awal dengan tim virtual police, Cecep Habib kemudian menyadari bahwa pernyataannya salah dan bermaksud untuk meminta maaf secara langsung kepada Mahfud Md. Kemudian terjadilah pertemuan pada hari ini.

        Apa yang dilakukan tim virtual police ini merujuk pada Surat Edaran Kapolri SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

        Dalam pertemuan antara Cecep Habib dan Mahfud MD di Kemenkopolhukam hari ini, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi hadir mewakili Kapolri dan Kabareskrim.

        Dalam kesempatan tersebut, Cecep Habib menyampaikan perhohonan maaf secara terbuka kepada Mahfud Md. Dia mengakui ucapannya dalam video yang viral berisi ajakan kekerasan terhadap Mahfud Md itu salah. Dia juga menyatakan permohonan maafnya dilakukan tanpa paksaan dari pihak manapun.

        "Untuk itu makanya saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus hati yang mendalam atas kesalahpahaman saya sampai saya membuatkan video," kata Cecep Habib dalam video yang viral dan ditunjukkan Kemenko Polhukam, Jumat (26/3/2021). Dia mengaku sudah menghapus video tersebut dan meminta siapapun yang mengunggah video tersebut di media sosial agar segera menghapusnya.

        Cecep Habib juga menyampaikan terima kasih bila Mahfud Md memaafkan dirinya. Dia menyatakan pernyataan Mahfud Md di media terkait tewasnya 6 laskar FPI sudah benar dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

        Cecep Habib juga berjanji ke depan akan terus mendukung program pemerintah dan mensosialisasikan dalam syiarnya di masjid.

        Merespons Cecep Habib, Mahfud Md mengapresiasi pertemuan yang terselenggara berkat komunikasi awal yang dilakukan tim Bareskrim Polri itu. Dia memaafkan Cecep Habib yang sudah menyadari kesalahannya.

        Mahfud Md juga mengingatkan ucapan Cecep Habib dalam video viral itu hoax dan bisa berdampak sanksi hukum apabila pihak yang dirugikan tidak menerima. Terkait penanganan kasus tewasnya 6 laskar FPI, Mahfud menyebut Komnas HAM sudah menyatakan kesimpulan bahwa itu bukanlah pelanggaran HAM berat setelah melakukan analisa mendalam.

        Selain itu, Mahfud Md juga memberikan wejangan kepada Cecep Habib yang datang bersama putranya. Setelah memaafkan, Mahfud meminta Cecep yang sehari-hari sebagai pengurus masjid di salah satu masjid di kawasan Bintaro itu agar fokus membina jamaah di masjid yang dikelolanya. Mahfud yang saat ini berada di pemerintahan juga menegaskan siap dikritik oleh siapapun, asal tidak melakukan tindakan melawan hukum.

        Mahfud juga mengapresiasi Kapolri dan Kabareskrim dalam penanganan kasus ini lewat program Virtual Police dengan mengedepankan SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Polisi Siber Indonesia menurutnya sudah sangat kompeten dalam melaksanakan tugas. Mahfud Md juga mengajak masyarakat menjadikan kasus ini pelajaran berharga. Dia meminta semua bijak bermedia sosial dengan tidak menyebar hoax dan ujaran kebencian.

        Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui mengeluarkan surat edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

        Listyo meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.

        Lewat surat edaran tersebut, Sigit meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri diminta senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

        "Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," demikian bunyi surat itu.

        "Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: