Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benar-Benar Habib Rizieq Yak! Penuhi Janjinya Bikin Aksi: Polisi dan Jaksa yang Kena..

        Benar-Benar Habib Rizieq Yak! Penuhi Janjinya Bikin Aksi: Polisi dan Jaksa yang Kena.. Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Terdakwa Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akhirnya dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur (26/3).

        Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar,  dalam sidang tersebut, Rizieq membacakan sendiri eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baca Juga: Gak Cuma Mahfud MD, Habib Rizieq Seret Bima Arya: Bohong dan Khianati Ulama

        Habib Rizieq menyatakan jika undangan Maulid Nabi yang digelar di kediamannya itu untuk memuliakan Nabi Muhammad, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan.

        “Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan ‘Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW’ dengan ‘hasutan melakukan kejahatan’,” tegasnya. Baca Juga: Bak Drama Korea, Kelakuan Habib Rizieq yang Seolah-olah Dizalimi Terkuak: Biar Pasukannya..

        Karena itu, ia pun menyebut bahwa logika berfikir polisi dan JPU adalah sesat. “Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan “Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW’ dengan ‘hasutan melakukan kejahatan’ adalah logika sesat dan menyesatkan,” sambung dia.

        Selain itu juga, Rizieq mengakui khawatir jika undangan Maulid Nabi dianggap sebagai hasutan untuk melakukan kejahatan.

        Sambunngnya, maka azan dan kebaktian yang pada esensinya mengumpulkan massa bakal dijadikan dasar untuk menjerat seseorang melakukan hasutan.

        “Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan Adzan panggilan shalat ke Masjid dan undangan kebaktian di Gereja serta imbuan ibadah di Pura dan Klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama,” katanya.

        Sebelumnya, pengacara HRS, Aziz Yanuar memastikan bahwa kliennya akan hadir langsung dalam ruang sidang.

        Bahkan, menurutnya, Habib Rizieq sudah mempunyai rencana untuk dilancarkan dalam sidang.

        Yakni, Habib Rizieq akan menyampaikan sendiri eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU).

        “Selain eksepsi dari kami pihak kuasa hukum,” ucapnya, Kamis (25/3/2021).

        Namun, ia pun enggan membeberkan poin-poin apa saja yang ada dalam eksepsi yang disampaikan.

        “Nanti (materi eksepsi) dibagikan pada saat pembacaan eksepsi,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: