Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jurnalis Dianiaya Tersangka Angin Prayitno Aji, Saatnya Kapolri Bertindak

        Jurnalis Dianiaya Tersangka Angin Prayitno Aji, Saatnya Kapolri Bertindak Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menuntut kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi diusut tuntas, dengan melakukan demonstrasi di Bundaran DPRD Kabupaten Jember.

        "Kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena kekerasan terjadi saat ia melakukan kerja-kerja jurnalistiknya yang dilindungi oleh UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers," kata koordinator aksi Andi Saputra, di Jember.

        Ia mengatakan AJI Jember mengutuk keras kasus kekerasan yang dialami oleh Nurhadi tersebut, apalagi diduga ada keterlibatan aparat dalam kejadian berdasarkan kronologi yang disampaikan tim pendamping hukum saat membuat laporan ke kepolisian.

        "AJI Jember mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk aktor intelektualnya. Indikasi keterlibatan anggota TNI dalam penganiayaan terhadap Nurhadi, semestinya juga mendorong polisi militer untuk proaktif atas kasus itu," katanya lagi.

        Dia menilai tren peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis, salah satunya karena penanganan terhadap kasus itu tidak dilakukan secara tuntas, sehingga mendorong terjadinya impunitas dan menyuburkan pola pikir bahwa kekerasan adalah jalan efektif untuk memberangus pers.

        AJI Jember mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengontrol anak buahnya untuk memastikan kasus itu segera diusut tuntas. Demonstrasi yang digelar AJI Jember di Bundaran DPRD tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, membawa penyanitasi tangan, dan menjaga jarak antarpeserta aksi.

        Sebelumnya diberitakan, Nurhadi, wartawan media Tempo menalami penganiayaan oleh oknum aparat, saat hendak hendak meminta statement konfirmasi kepada Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

        Ia mendapatkan kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, dan bahkan disekap oleh pihak yang mengaku anggota TNI-Polri saat mengawal acara Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: