Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebagai Warga Negara yang Taat, Mas AHY Ingat! Pak Moeldoko Benar-Benar Berhak Gugat ke PTUN

        Sebagai Warga Negara yang Taat, Mas AHY Ingat! Pak Moeldoko Benar-Benar Berhak Gugat ke PTUN Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keputusan Kemenkumham yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang tidaklah berarti bahwa PD hasil KLB tidak bisa melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan.

        Bahkan, Ketua Umum PD hasil KLB Moeldoko dan jajarannya masih dimungkinkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Baca Juga: Mulai Berani! Sekarang Pangerannya SBY Berani Kirim Warning Keras untuk Moeldoko: Darah...

        “Kalau Moeldoko dan kawan-kawan mengajukan gugatan ke PTUN, hal tersebut sama sekali tidak berarti sebagai bentuk perlawanan KSP Moeldoko terhadap Menkumham, atau Moeldoko melawan keputusan pemerintah. Tidak! Dari kacamata hukum hal itu harus dilihat bahwa pribadi Moeldoko sebagai warga negara Indonesia sekaligus Ketua Umum PD hasil KLB yang terus mencari keadilan,” kata Direktur Eksekutif Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021). Baca Juga: Cikeas Tantang Perang di Pengadilan, Kubu Moeldoko: Menarik, Momentum Buka-bukaan 'Dewa' SBY

        Lanjutnya, ia menilai bahwa penolakan Kemenkumham itu dengan jelas dan terang benderang menunjukkan bahwa Moeldoko tak pernah sekali pun melibatkan pemerintah yang tengah berkuasa.

        Sayangnya, citra bahwa Moeldoko telah menggunakan kedudukannya sebagai Kepala Staf Presiden untuk melibatkan pemerintah dalam kisruh internal Partai Demokrat itu telah merebak di masyarakat dan perlu kebesaran hati semua pihak untuk membersihkannya. 

        Menurut pengamat politik dan hukum tersebut, seharusnya kubu Demokrat AHY bisa berinisiatif untuk membersihkan nama Moeldoko yang selama ini telah kadung menjadi bulan-bulanan berbagai tudingan.

        Baca Juga: Penuhi Syahwat Politik SBY, Max Sopacua: AHY Cocok Jadi Cagub DKI daripada Moeldoko

        Baca Juga: Pengurus Demokrat Kubu Moeldoko Mundur, Darmizal Sebut Persoalan Remeh

        Baca Juga: Dituduh Main Drama 'Kudeta Settingan' dengan Moeldoko, Begini Reaksi Mas AHY...

        “Misalnya, selama ini kubu AHY selalu mengatakan bahwa Moeldoko telah menggunakan kekuasaan, menuding pemerintah campur tangan, memecah belah keutuhan partai politik, dan sebagainya, hingga tudingan telah berperilaku brutal dalam berpolitik. Padahal buktinya, dan itu dengan jelas terlihat dengan penolakan pemerintah untuk mengesahkan personalia KLB Demokrat, artinya tidak ada ikut campur pemerintah dalam kisruh tersebut, apalagi sampai memberikan dukungan apa pun untuk KLB Deli Serdang,” kata Miartiko. 

        Menurut dia, seandainya saja memang (aparat) pemerintah dilibatkan, terutama oleh Moeldoko, hasilnya jelas akan lain dengan realitas yang terjadi saat ini. Mudah saja, jika pemerintah terlibat, tak mungkin keluar keputusan Kemenkumham yang objektif dan independen berdasarkan fakta hukum yang ada.

        “Kan nggak susah juga buat Moeldoko untuk menggerakkan aparat pemerintah, baik Polri, TNI maupun BIN. Tetapi kan itu tidak ia lakukan,” kata dia.       

        Miartiko yang juga merupakan pimpinan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) itu menambahkan, keputusan pemerintah itu pun di sisi lain dengan tegas menepis tudingan dan spekulasi politik yang berkembang di tengah publik bahwa pemerintah selama ini dianggap mendukung Partai Demokrat versi Moeldoko. 

        Persoalannya, kata Miartiko, spekulasi yang beredar kuat di publik pun ditengarai kuat merupakan dampak berbagai pernyataan kubu AHY yang selama kisruh senantiasa menuding pemerintah. “Baru setelah keluarnya keputusan pemerintah via Kemenkumham Rabu lalu, kubu AHY menyatakan apresiasi kepada pemerintah yang objektif dan tidak memihak,” kata Miartiko. Masalahnya, menurut dia ada kesan kuat bahwa kubu AHY tidak ambil pusing dengan dampak buruk pernyataan mereka beberapa waktu lalu tersebut.

        “Padahal, kalau kata bule,” the damage has been done, kerusakan sudah terjadi dan hanya ada pembiaran,” kata dia.

        Ia menilai, bila kubu AHY bijak dan memiliki fatsoen atau tata krama politik, seharusnya tak boleh muncul adanya kesan pembiaran dan memframing sehubungan dengan citra negatif yang muncul terhadap Moeldoko dan pemerintah akibat berbagai pernyataan sasat mereka beberapa waktu lalu. 

        “Seharusnya, kubu AHY setidaknya meralat dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa tudingan keterlibatan pemerintah itu tak pernah terbukti, dan harus secara sadar menyatakan permintaan maaf. Itu sudah lebih dari cukup untuk menghapuskan kesan negatif yang muncul selama kisruh Partai Demokrat berlangsung,” katanya lagi.

        Selanjutnya Miartiko mengatakan, selama ini tudingan yang menyebut istana terlibat dalam pengambil-alihan kepemimpan Demokrat terlalu lemah. Tudingan keterlibatan Istana yang hanya didasarkan pada asumsi yang menghubungkan posisi Moeldoko sebagai kepala Kepala Staf Presiden (KSP) itu cenderung gegabah dan mengarah fitnah.

        “Penolakan tegas pemerintah atas permohonan pengesahan personalia kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB oleh Kemenkumham, dengan tegas mengafirmasi netralitas pemerintah dan membuktikan Moeldoko tidak menggunakan pendekatan kekuasaan untuk kepentingan politik pribadi,” kata Miartiko.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: