Klausul denda adalah ketentuan tersurat dalam kontrak yang menempatkan kewajiban kepada pihak yang melanggar kontrak untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan karena dampak pelanggaran. Dari waktu ke waktu, suatu bisnis dapat terlibat dalam perselisihan kontrak yang menuntut denda uang yang besar.
Klausul denda tidak hanya berlaku untuk klausul ganti rugi 'klasik' yang dilikuidasi dan mengatur pembayaran sejumlah uang jika terjadi pelanggaran kontrak. Tetapi, klausul denda dapat juga berlaku untuk klausul lain seperti pengalihan aset baik tanpa pertimbangan atau dengan nilai yang lebih rendah, penyitaan deposit, atau jumlah yang jatuh tempo ditahan.
Klausul denda hanya berlaku untuk kewajiban sekunder, bukan primer. Secara umum, kewajiban primer adalah kewajiban kontraktual yang berdiri sendiri, sedangkan kewajiban sekunder hanya dipicu sebagai konsekuensi dari pihak yang melakukan pelanggaran kontrak dan dimaksudkan untuk memberikan alternatif kontraktual untuk ganti rugi.
Baca Juga: Apa Itu Surat Berharga?
Namun, terlepas dari ketentuan kontraktual apa pun, pengadilan telah menjelaskan bahwa mereka akan secara komprehensif meninjau sifat dan substansi transaksi yang sebenarnya ketika memutuskan apakah hal itu membebankan kewajiban primer atau sekunder.
Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa syarat tersebut berada di luar ruang lingkup aturan klausul denda, para pihak harus menyusun syarat yang diajukan sebagai kewajiban utama dibarengi dengan ketentuan secara wajar untuk memastikan bahwa ketentuan tersebut tidak dianggap sebagai klausul penalti 'terselubung' sehingga tidak dapat diberlakukan.
Klausul denda bisa digunakan untuk hal berbeda, tergantung jenis kontrak yang akan digunakan. Berikut contoh kontrak dengan klausul denda:
Kontrak Konstruksi haris dibuat dengan menggunakan klausul denda keterlambatan alih-alih klausul denda
Perjanjian Akuisisi yaitu dengan mempertimbangkan apakah perjanjian yang membatasi seperti klausul yang tidak lengkap dapat dikaitkan dengan kewajiban utama perjanjian.
Perjanjian Pemegang Saham yakni perjanjian yang tidak memiliki kewajiban utama, namun biasanya terdapat kewajiban sekunder yang membebankan ganti rugi. Dalam hal ini, pertimbangkan kepentingan yang sah dan proporsionalitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: