Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesimis Lihat Kubu Moeldoko, Pasukan Demokrat Kubu AHY Sinis: Belum Apa-Apa...

        Pesimis Lihat Kubu Moeldoko, Pasukan Demokrat Kubu AHY Sinis: Belum Apa-Apa... Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, meyakini pihaknya akan memenangkan 'pertarungan' di pengadilan. Hal itu diungkapkan merespons langkah kubu Moeldoko yang menggugat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Herzaky menegaskan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang diakui secara sah oleh pemerintah merupakan kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Hal itu dikuatkan dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya telah menolak pendaftaran kubu Moeldoko.

        Baca Juga: Kubu Moeldoko 'Ejek' Pangkat Mayor AHY, Demokrat: Ada Oknum Jenderal...

        "Karena itu, tentu kami yakin menang kalau berhadapan dengan mereka di pengadilan. Gerombolan Moeldoko itu tuntutannya tidak jelas ujung pangkalnya. Legal standing mereka tidak punya, prosedurnya dan aturannya pun mereka tidak tahu. Hanya sekadar mau buat gaduh saja mereka itu," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

        Herzaky pun mempertanyakan terkait gugatan yang diajukan kubu Moeldoko tersebut benar-benar sudah diterima pengadilan atau tidak. Ia justru pesimistis, jika gugatan tersebut bisa diterima.

        "Belum apa-apa, sudah teriak-teriak di media massa. Memangnya sudah diterima laporannya di pengadilan? Jangan-jangan kayak berkas-berkasnya di Kemenkumham. Heboh-heboh di publik, tapi melengkapi berkas saja tidak mampu," ujarnya.

        Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang, Sumatera Utara, Muhammad Rahmad, memastikan pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

        Gugatan ini dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan PD kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.

        "Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: