Kasus Covid-19 di Indonesia makin melandai. Angka kesembuhannya juga sudah berada di atas standar rata-rata Internasional. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengingatkan perusahaan swasta agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan jelang Idul Fitri 2021.
Airlangga menyebut, tahun ini Covid-19 lebih terkendali dibandingkan tahun lalu. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro diklaim berhasil menekan kasus aktif hingga single digit, yaitu 7,4 persen. Persentase tersebut merupakan prestasi Indonesia. Nilainya jauh di bawah standar global sebesar 17, 3 persen.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dua Skema Pembayaran THR 2021
Tingkat kesembuhan, sudah mencapai 89,9 persen. Ini juga di atas standar global sebesar 80,5 persen.
Satu-satunya yang masih jadi pekerjaan rumah alias PR Indonesia adalah kasus kematian di Indonesia yang masih berada di atas standar global. Kasus kematian masih sulit ditekan.
“Cukup tinggi, ada di atas global, yaitu 2,7 persen. Sedangkan standar global adalah 2,17 persen,” papar Airlangga usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, kemarin.
Menurutnya, hal ini jadi momentum yang tepat bagi perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada karyawan.
“Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19 harus berjalan seiring,” tuturnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menceritakan, rapat tersebut membahas banyak hal tentang penanganan Covid-19. Salah satunya, terkait THR yang diyakininya bisa menggerakkan roda ekonomi nasional. THR bisa menstabilkan kondisi demand side.
“Dalam rapat disampaikan bahwa untuk mendorong konsumsi dibutuhkan dorongan bagi masyarakat,” beber Airlangga.
Di tengah berbagai pembatasan pergerakan masyarakat, THR bisa membantu memberikan angin segar bagi masyarakat pekerja. Daya beli masyarakat diharapkan bisa meningkat untuk membantu perputaran roda ekonomi.
“Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pada jelang Lebaran tahun in pihak swasta perlu memberikan THR,” imbaunya.
Selain THR, untuk mendorong konsumsi, butuh subsidi bansos beras selama bulan Ramadan.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala akibat pandemi Covid-19. Tetapi, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang harus ditunaikan.
“Terkait dengan adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, kami sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Tahun lalu, sambung Ida, laporan lebih banyak mengenai pengaduan cara pembayaran THR serta jumlah laporan terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: