Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Covid-19 Melandai, Airlangga Ingatkan Lagi Perusahaan Swasta Bayar THR

        Covid-19 Melandai, Airlangga Ingatkan Lagi Perusahaan Swasta Bayar THR Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus Covid-19 di Indonesia makin melandai. Angka kesembuhannya juga sudah berada di atas standar rata-rata Internasional. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengingatkan perusa­haan swasta agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan jelang Idul Fitri 2021.

        Airlangga menyebut, tahun ini Covid-19 lebih terken­dali dibandingkan tahun lalu. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro diklaim berha­sil menekan kasus aktif hingga single digit, yaitu 7,4 persen. Persentase tersebut merupakan prestasi Indonesia. Nilainya jauh di bawah standar global sebesar 17, 3 persen.

        Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dua Skema Pembayaran THR 2021

        Tingkat kesembuhan, sudah mencapai 89,9 persen. Ini juga di atas standar global sebesar 80,5 persen.

        Satu-satunya yang masih jadi pekerjaan rumah alias PR Indonesia adalah kasus kematian di Indonesia yang masih berada di atas standar global. Kasus kematian masih sulit ditekan.

        “Cukup tinggi, ada di atas global, yaitu 2,7 persen. Sedangkan standar global adalah 2,17 persen,” papar Airlangga usai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, kemarin.

        Menurutnya, hal ini jadi momentum yang tepat bagi perusahaan swasta untuk membayarkan THR kepada karyawan.

        “Presiden juga menyampai­kan bahwa kita harus men­jaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan pan­demi Covid-19 harus berjalan seiring,” tuturnya.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mencerita­kan, rapat tersebut membahas banyak hal tentang penangan­an Covid-19. Salah satunya, terkait THR yang diyakininya bisa menggerakkan roda ekonomi nasional. THR bisa menstabilkan kondisi demand side.

        “Dalam rapat disampaikan bahwa untuk mendorong konsumsi dibutuhkan dorongan bagi masyarakat,” beber Airlangga.

        Di tengah berbagai pem­batasan pergerakan masyarakat, THR bisa membantu mem­berikan angin segar bagi masyarakat pekerja. Daya beli masyarakat diharapkan bisa meningkat untuk membantu perputaran roda ekonomi.

        “Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pada jelang Lebaran tahun in pihak swasta perlu memberikan THR,” im­baunya.

        Selain THR, untuk mendorong konsumsi, butuh sub­sidi bansos beras selama bulan Ramadan.

        Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala akibat pandemi Covid-19. Tetapi, THR tetap merupakan kewajiban pengu­saha kepada pekerja atau buruh yang harus ditunaikan.

        “Terkait dengan adanya laporan pengusaha yang be­lum membayarkan THR tahun 2020, kami sudah mendapat­kan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklan­juti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota,” ujarnya.

        Tahun lalu, sambung Ida, laporan lebih banyak mengenai pengaduan cara pembayaran THR serta jumlah laporan terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: