Pekerja Migran Indonesia (PMI) berkontribusi menyumbang devisa negara hingga Rp159,6 triliun. Jumlah tersebut menempati posisi kedua kontribusi terbesar devisa negara setelah migas sebesar Rp159,7 triliun.
Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan tidak ada alasan untuk tidak memberikan pelayanan dengan penuh rasa hormat kepada para PMI termasuk memberikan perlindungan maksimal dengan menghentikan segala bentuk eksploitasi kepada mereka. Baca Juga: BP2MI Berikan Pelatihan UMKM Digital Bagi Purna Pekerja Migran
Menurutnya, devisa yang disumbangkan oleh para PMI tersebut sudah dinikmati oleh masyarakat termasuk fasilitas para pejabat negara.
"Sesungguhnya apa yang dinikmati itu dinikmati oleh keluarga kita semua. Termasuk siapapun yang mengaku Aparatur Negara di Republik ini semua fasilitas yang dinikmati setiap harinya merupakaan sumbangan dari para Pekerja Migran Indonesia,"katanya kepada wartawan di Bandung, Rabu (7/4/2021). Baca Juga: BP2MI Teken Kerja Sama dengan Pemda Talaud dan PT Takumi Koba Indonesia
Namung demikian, PMI sampai saat ini masih mendapatkan berbagai eksploitasi seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, upah yang tidak dibayar sesuai kontrak, pemutusan hubungan kerja secara sepihak bahkan pemberlakuan jam kerja yang melebihi batas.
"Bisa dibayangkan berbagai eksploitasi yang dialami oleh pekerja migran kita," tegasnya.
Baca Juga: Komisi IX Dukung Kenaikan Anggaran, Dorong Kepala BP2MI Bertemu Presiden Jokowi
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah sebut Pekerja Korban PHK Akan Dapat Bantuan Tunai
Untuk itu, Benny kembali menegaskan bahwa saatnya negara memberikan payung hukum bagi perlindungan para PMI. Ia menuturkan khusus untuk wilayah Jawa Barat sendiri sebanyak 163 ribu PMI bekerja di luar negeri. Mereka berasal dari Sukabumi Cianjur Cirebon Purwakarta.
"Mereka yang berangkat secara prosedural, yang tidak resmi (ilegal) yang menjadi korban sindikat penempatan ilegal ini jumlahnya lebih besar, bisa dua bahkan tiga kali lipat dari jumlah mereka yang ada dalam sistem yang kami miliki,"ungkapnya
Menangapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkomitmen memberikan pelindungan kepada PMI asal Jabar. Komitmen itu terwujud dalam Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jabar.
"Alhamdulillah Jawa Barat sudah ada Perda tentang migran, dan juga sudah ada command center bagi mereka yang butuh ataupun ada yang bermasalah," kata Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul
Uu menyebutkan pihaknya secara masif akan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Pemda Provinsi Jabar akan berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"InsyaAllah kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi informasi hari ini, karena memang Jawa Barat ini adalah penyumbang migran terbesar ke luar negeri, berarti perlu penanganan yang sangat serius," ujarnya
Adapun, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Oman Mohamad Irzan Djohan mengaku sangat terbantu dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2021.
Menurutnya, kedua payung hukum tersebut mengatur dan mengendalikan PMI mulai dari tahap perekrutan, khususnya PMI asal Jabar yang mendominasi buruh migran di wilayah Oman.
"Saya sebagai duta besar sangat terbantu dengan adanya UU 18 Tahun 2017 ini, karena sejak PMI mulai direkrut sudah mulai ditangani dengan baik. Dan juga ada Perda yang sudah dilakukan oleh provinsi Jabar, karena Jabar menurut saya adalah penyumbang PMI terbesar, khususnya di wilayah Oman, hampir 40 persen dari total PMI di Oman ini," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil