Jokowi Teken Inpres Dukung BPJamsostek, Deputi Direktur Sumbagut Segera Komunikasi dengan Mitra
Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat amunisi baru, pasalnya Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
"Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Jokowi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Diambil Alih Jokowi, Trah Soeharto Tak Pernah Setor Pendapatan TMII ke Negara
Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini serta akan memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Mendengar Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya
“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," tegasnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana mengatakan segera melakukan komunikasi dengan para mitra baik di pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta Stake holder terkait lainnya.
“Ini penting segera dilakukan dandilaksanakan mengingat adanya laporan berkala kepada presiden oleh para Stakeholder terutama Pemerintah Daerah”, terang Panji Wibisana.
Semoga dengan kehadiran Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sekuruh pekerja mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan haknya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil