Polda Metro Jaya menyiapkan titik penyekatan untuk menghalau warga yang nekat mudik Lebaran 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan penyekatan akan dilaksanakan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei 2021.
Polisi akan memeriksa dengan seksama kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hal itu karena pada penerapan kebijakan larangan mudik tahun lalu ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang "kucing-kucingan" mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta.
"Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya," kata Sambodo.
Dan Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:
Jalan Tol ada 2 lokasi:
Tol Arah Cikampek
Tol Arah Merak
Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
Harapan Indah Bekasi Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
Terminal Bus ada 3 lokasi:
Pulogebang
Kampung Rambutan
Kalideres
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat