Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementan Antisipasi Penyelewengan Subsidi Pupuk di Jabar, Caranya...

        Kementan Antisipasi Penyelewengan Subsidi Pupuk di Jabar, Caranya... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Pemerintah menggulirkan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Kartu Tani sebagai prasyarat penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian RI (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan penyaluran sekaligus meminimalisasi penyelewengan yang sudah mulai terasa di berbagai daerah.

        Pengamat ekonomi pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prima Gandhi mencontohkan seperti subsidi pupuk di Provinsi Jawa Barat. Ia menilai manfaat kebijakan pupuk subsidi, khususnya di Jawa Barat, bagus, apalagi kondisi pandemi masih berlangsung. 

        Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga suplai produk pertanian tetap ada, juga dapat berkontribusi positif untuk pertumbuhan ekonomi dan mencukupi stok pangan. 

        Baca Juga: Demi Wujudkan RI Bebas Covid-19, Menkes Imbau Koorporasi Bantu Vaksinasi

        "Menurut saya program pemerintah sudah bagus dan tepat sasaran. Hal yang harus diperhatikan adalah pupuk subsidi yang diberikan ke petani itu adalah pupuk untuk tanaman padi, jangan sampai dipakai untuk tanaman lain," kata Prima, Minggu (11/4/2021)

        Menurutnya, dengan diterapkannya sistem e-RDKK untuk penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani, penerima yang mendapatkannya sudah sesuai target dan tepat sasaran.

        "Tapi yang perlu diperhatikan adalah sistem pengawasan atau monitoring pada penggunaan pupuk bersubsidi tersebut."

        Dihubungi terpisah, Kelapa Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, mengatakan, sampai dengan memasuki April 2021, di semua kabupaten/kota alokasi pupuk bersubsidi untuk semua jenis pupuk masih tersedia.

        Jika dilihat perbandingan e-RDKK dengan alokasi Jawa Barat yang ditetapkan oleh Kementan, maka secara persentase masing-masing alokasi yang ditetapkan tersebut, jenis pupuk urea sebesar 74 persen, SP-36 83 persen, ZA 62persen, NPK 31persen, dan Organik Granul 16 persen.

        "Sedangkan, alokasi secara terpisah Pupuk Organik Cair POC sebanyak 312.623 liter dari kebutuhan petani Jawa Barat yang diusulkan melalui sistem e-RDKK," ungkapnya.

        Dadan menjelaskan secara umum mengenai kondisi ketersediaan pupuk di Jawa Barat, dilihat dari stok yang masih tersedia. Berdasarkan laporan dari PT Pupuk Kujang Cikampek dan PT Petrokimia Gresik sampai dengan Februari 2021, secara persentase ketersediaan stok masing-masing jenis pupuk adalah Urea 87 persen, SP-36 95 persen, ZA 92 persen, NPK 80 persen, dan Organik 94 persen.

        "Sebagai antisipasi terhadap kelangkaan pupuk, hal yang utama adalah dilakukan optimalisasi alokasi yang ada dengan terus melakukan pengawalan kepada semua daerah kabupaten/kota, selanjutnya melakukan realokasi antar-kabupaten/kota serta mengajukan tambahan alokasi kepada Kementan," ungkapnya.

        Baca Juga: Luhut Dorong Kolaborasi di Food Estate Libatkan Kementan, PUPR, dan Peneliti

        Sebelumnya, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan Sarwo Edhy menyatakan, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi hingga Maret 2021 mencapai sekitar 1,9 juta ton. Target penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 9,04 juta ton.

        Untuk 2021 sampai dengan 30 Maret 2021, dari target 9,04 juta ton, realisasinya 1,9 juta ton atau lebih kurang 21,05 persen dari target penyaluran tahun 2021.

        "Untuk penerima manfaat langsung pupuk bersubsidi adalah petani kecil dengan luas garapan 2 hektare. Sasaran penerima manfaat subsidi pupuk tahun 2021 sebanyak 16,6 juta petani berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: