Kubu Moeldoko Kembali Beraksi, Sekarang Berani Bongkar Sosok yang Jeburin Ayanya Mas AHY
Politisi Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Darmizal menyebut pendaftaran merek Partai Demokrat (PD) ke Kemekumham oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah hal yang memalukan.
Ia menyebut pendaftaran yang dilakukan Ayah dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diduga mendapat arahan dari orang terdekatnya yakni Syarief Hasan.
"Saya rasa ini memang sudah jalan dan petunjuk tuhan, karna tanpa sengaja kami temukan pendaftaran tersebut, ketika Jubir PD KLB membuka link Dijen HAKI untuk mencari sesuatu. Atas hal tersebut, saya melihat bahwa ada upaya dari orang dekat SBY, yang memberikan arahan atau masukan tidak tepat, yang tentu dampaknya akan membuat malu Cikeas," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/4/2021) kemarin. Baca Juga: Buntut Daftarkan Merek Partai, Ayahnya Pangeran Mas AHY Kena Amuk Pendiri Demokrat
"Orang dekat SBY seperti Syarief Hasan sebagaimana pengakuannya yang sama sama kita ketahui dari berbagai media, patut diduga sebagai pihak yang menjerumuskan SBY," sambungnya.
Lanjutnya, ia menilai pendaftaran merek PD atas nama pribadi justru merugikan SBY dan juga AHY serta Edie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Baca Juga: AHY Habis Dirongrong Kubu Moeldoko: Tak Pernah Mendaki Tau-tau di Puncak, Apalagi Capres, Bahaya!
Menurutnya, kejadian tersebut adalah hal yang unik. "Ini sangat paradoks dengan pengakuan Pak Bambang (SBY), pada tahun 2002-2003, SBY masih dikenal sebagai Pak Bambang atau Pak Sus. Ketika itu, sebagai Menkopolhukam, era Presiden Megawati. SBY, menjelaskan dengan tegas tidak terlibat sama sekali dalam pendirian Partai Demokrat. Belakangan SBY dan keluarganya justru mempertontonkan sikap yang sangat terbalik, yaitu seakan menjadi penguasa tunggal PD sepanjang masa." katanya.
Sebelumnya, aksi SBY tersebut juga ditentang oleh penggagas berdirinya Partai Demokrat, Wisnu Heryanto Krestowo.
Baca Juga: Gegara Demokrat Dikudeta, Pangerannya SBY Sukses Kangkangi Elaktebilitas Prabowo
Baca Juga: Berpengalaman, Ketua Majelis Tinggi Demokrat SBY Siapkan 'Jebakan Batman' untuk Moeldoko
Baca Juga: SBY Daftarkan Merek Demokrat ke Kemenkumham, Moeldoko dkk: Lawan!
Ia mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar menolak pengajuan pendaftaran merek Partai Demokrat atas nama pribadi yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada 19 Maret 2021 lalu.
"Oleh karena itu saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Susilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik Bangsa dan Negara Indonesia," ujarnya, dalam keterangan tertuliisnya, Minggu (11/4/2021).
Lanjutnya, selaku selaku pendiri dan saksi sejarah berdirinya Partai Demokrat, Wisnu menegaskan bahwa SBY bukanlah sebagai pendiri, namun pengguna Partai Demokrat yang kemudian menjadikan partai tersebut sebagai partai keluarga.
"Sekali lagi saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun yang lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme," tegasnya.
"Saya dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya dan berani bersumpah didepan pangadilan bahwa saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun yang lalu," lanjut Wisnu.
Diketahui, SBY telah mendaftarkan merek PD ke Kemenkumham pada tanggal 18 Maret 2021. Dilihat dari sutus Dirjen KI Kemenkumham, tertulis nama Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA, di kolom PEMILIK. Kolom ALAMAT tertulis alamat SBY di Puri Cikeas. Nomor permohonan itu adalah IPT2021039318. Sementara status permohonan SBY adalah DALAM PROSES.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil