- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pak Anies, Warga Taman Villa Meruya Tidak Keberatan, Tapi Lokasinya Tolong Disesuaikan
Warga perumahan Taman Villa Meruya (TVM), yang diwakili oleh Ketua RT Hendro Hananto, menyatakan bahwa warga tidak keberatan dengan rencana pembangunan tempat ibadah.
Namun, warga hanya meminta lokasinya saja yang disesuaikan dengan Site Plan pihak pengembang.
“Kita keberatan karena lahan yang ada SK Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu adalah lahan hijau sesuai dengan Site Plan untuk fasilitas umum untuk semua warga Taman Villa Meruya,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/4/2021). Baca Juga: Pembangunan Tugu Sepeda Anies Tidak Penting dan Mubazir, Biar Ingat Aja Dia yang Buat
Diketahui, warga perumahan Taman Villa Meruya, yang didampingi Kuasa Hukum Hartono membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, dan disidangkan oleh para hakim, yaitu Andi Widijanto, Andi Muh Ali Rahman, Danan Priambada, Indah Mayasari, dan Jumarta sebagai panitera.
Sementara itu, protes warga Perumahan Taman Villa Meruya ini akibat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Taman Villa Meruya Kepada Panitia Pembangunan Masjid AT Tabayyun. Baca Juga: Mas Anies Bukan Mau Nakut-nakuti, Bilang Hal Buruk Bakal Terjadi... Netizen Teriak: Lambemu...
Masalahnya tanah yang dimaksud berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sudah 20 Tahun dimanfaatkan warga, dibuat ruang hijau yang terdiri dari pohon-pohon, yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu pihak pengembang TVM sudah menetapkan lahan Suka Sarana Ibadah (SSI) seluas 312 meter persegi yang lokasinya tak jauh dari lahan RTH tersebut.
Baca Juga: Semangati Warga Jakarta, Anies Baswedan Sebut Kemenangan Sudah di Depan Mata
Menurut Hendro, saat ini lahan yang ada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 1021 Tahun 2020 tersebut dialihfungsikan untuk rencana pembangunan tempat ibadah. Padahal lahan hijau tersebut diperuntukkan untuk fasilitas umum warga.
“Keberatan kami yang utama berkaitan dengan lokasinya. Kalau pembangunan tempat ibadah sudah ada lokasi yang sudah disediakan. Lokasinya juga masih berada di lokasi tersebut. Kalau lahan hijau, kita keberatan,” tandasnya.
Tambah dia, “Tiba-tiba ada SK Gubernur terkait peralihan fungsi lahan,” terang Hendro.
Padahal mayoritas warga Taman Villa Meruya menginginkan tempat pembangunan sarana ibadah itu sesuai dengan Site Plan yang sudah ditentukan oleh pengembang, yaitu Blok D-2 samping sekolah ST. John.
“Dan masih berupa tanah kosong. Tapi SSI seluas 312 meter persegi, dan bisa dimanfaatkan,” kata Hendro.
Sebagai informasi, kasus ini bermula, pada 1 November 2019 pengurus RW, RT, Sekretaris dan Bendahara di Perumahan Taman Villa Meruya menerima undangan dari yang mengatas namakan sebagai Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM melalui Whatsapp Group yang bernama “TVM Paguyuban Pengurus” yang isinnya mengundang pengurus RW, RT, Sekretaris dan Bendahara Perumahan TVM pada hari minggu, tanggal 03 November 2019, bertempat di Sekretariat RW TVM, dengan agenda Pembahasan Rencana Pendirian Masjid di TVM.
Warga TVM terkejut mendapatkan undangan tersebut, karena PARA WARGA TVM sebelumnya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pendirian masjid di Perumahan TVM dari warga Perumahan TVM dan/atau tidak pernah mengetahui pembentukan susunan Panitia Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM.
Dalam rapat tanggal 03 November 2019, diperoleh informasi bahwa Tim Pemrakarsa Pembangunan Masjid di Perumahan TVM berencana akan membangun masjid di atas lahan yang saat ini telah berdiri bangunan semi permanen yang dipergunakan untuk Kantor RW yang terletak di Blok C-1 Perumahan TVM, yang mana Kantor RW tersebut adalah Lahan PHT/RTH. Atas informasi tersebut, PARA WARGA TVM pada dasarnya sangat setuju pembangunan Masjid di perumahan TVM, namun sangat keberatan jika pembangunan masjid di atas lahan PHT/RTH yang terletak di Blok C-1 Perumahan TVM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil