Habib Rizieq Bohong Sih, Bima Arya Blak-blakan Nggak Ngerem, Bongkar Kejadian di Bogor..
Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan fakta dalam sidang lanjutan kasus Swab Tes Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4).
Bima Arya menyatakan jika Habib Rizieq ogah memberikan hasil tes swab. Baca Juga: Sambil Bongkar Isi Pertemuannya dengan Anies, Rizieq Shihab Titip Salam buat Jenderal Doni
"Kami tunggu hingga hari Sabtu (28/11/2020). Tapi yang saya terima justru surat Rizieq kepada saya, tetapi disampaikan secara terbuka. Surat tertulis yang menyebutkan dia (Rizieq Shihab) tidak berkenaan untuk menyampaikan hasil swab PCR," katanya.
Lanjutnya, ia menyebut jika Rizieq secara diam-diam melakukan tes swab tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Baca Juga: Sidang Tatap Muka, Habib Rizieq Minta Tes Swab pada ....
Ia pun mengklaim pihaknya sudah meminta kepada keluarga agar Rizieq menjalani tes swab. Sebab, pihak keluarga Rizieq Shihab pun menyetujui untuk dilakukan tes usap di RS UMMI dan menyampaikan laporan hasil tes usap tersebut kepada pihak Satgas.
"Beliau menyampaikan konfirmasi siap menyampaikan laporan swab kepada satgas," katanya.
Menurutnya, alasan pihaknya meminta Rizieq untuk swab tes, karena ia disebut pernah berkontak dengan pasien Corona.
"Ada informasi yang kami dapatkan beliau kontak erat dengan orang-orang yang dinyatakan positif antara lain Wali Kota Depok dan saya sampaikan kepada dokter Andi Tatat. Dan setuju untuk dites PCR," katanya. Baca Juga: Biar Terang, Teroris yang Ngaku-Ngaku Anak Buah Habib Rizieq Harus Segera Dikuliti
Sementara itu, ia baru mengetahui jika Habib Rizieq Shihab terpapar positif Covid-19 setelah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Polri.
"Saya tidak pernah mendapatkan (hasilnya status covid Rizieq) sampai sekarang," kata Bima dalam persidangan.
Ia kemudian mengatakan dirinya baru mengetahui secara lisan saja informasi Rizieq terpapar covid, dan konfirmasi secara resminya, setelah datang ke Bareskrim Polri untuk jalani berita acara pemeriksaan (BAP). Baca Juga: Nggak Tanggung-Tanggung Orangnya Habib Rizieq Habis Ditelanjangi Denny: Dia Mau Ledakkan Bom
"Ketika kami berkoordinasi, kami baru memberikan informasi sifat lisan saja, beliau kemudian sudah positif. Tapi saya baru menerima informasi yang Covid ketika BAP di Bareskrim ditunjukkan oleh pihak kepolisian, ketika masuk RS Ummi beliau terkonfirmasi," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq menyeret nama Wali kota Bogor Bima Arya dalam persidangan di PN Jaktim terkait kasus RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq pun mengaku dirinya hanya sebagai korban framing. Ia menuding jia Bima Arya lah yang menimbulkan kehebohan.
“Pada tanggal 26 November 2020, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan iktikad baik mengabarkan Walikota Bogor Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid Kota Bogor tentang perawatan saya di RS Ummi,” jelas Habib Rizieq dalam eksepsinya di PN Jaktim, Jumat (26/3).
“Namun sangat disesalkan Bima Arya langsung koar-koar di berbagai media, sehingga menimbulkan kehebohan dan sangat mengganggu proses perawatan saya di RS Ummi, sekaligus mengganggu ketenangan RS Ummi,” kata HRS.
Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya.
Adapun, kuasa hukum Rizieq mengaku sudah siap mencecar para saksi yang hadir dalam persidangan. Nantinya yang akan didalami masih sekitar keterangan saksi di dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan Habib Rizieq sempat berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, November lalu.
“Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November. Tetapi pada 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat, tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui Front TV,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/1/201).
Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomoer 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh,” tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil