Rizieq Kena Lagi, Sekarang Giliran PKB: Dengar Bib, Hukum Berlaku Buat Semua, Tak Peduli...
Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim ikut merespons sidang terdakwa kasus kerumunan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur. FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang saat ini sudah ditetapken terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Luqman Hakim mengatakan bahwa selama ini Habib Rizieq terlalu arogan. Sebab sejak awal pihak FPI kerap menantang presiden, kepolisian, TNI, dan seolah tidak pernah takut dengan penegakan hukum.
"Penyesalan itu datang di belakang. Jika di depan, namanya pendaftaran. Setelah diproses hukum, baru tanya kenapa tidak ditempuh jalan kekeluargaan. Dulu menantang Presiden, TNI, polisi, dan jaksa seolah tidak takut hukum. Ini bukti, hukum berlaku sama untuk smua, tak peduli copet atau tokoh," katanya, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Bima Arya Tak Cabut Laporan Habib Rizieq karena Kapolda, Refly Harun: Kan Aneh Sekali
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.
Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.
Baca Juga: Bima Arya Tak Gentar Hadapi Rizieq yang Ngamuk, Akhirnya Dibongkar: Ente yang Bohong Bib!
"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut," kata Rizieq di PN Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.
Baca Juga: Kalau RS Ummi Bogor Kooperatif, Habib Rizieq Nasibnya Nggak Bakal Begini Nih..
Baca Juga: Buka-bukaan Habib Rizieq Soal Pertemuan dengan Anies Baswedan
Baca Juga: Dengan Nada Lantang, Habib Rizieq 'Tantang' Eks Kapolres Jakpus: Kenapa Anda...
Adapun, beberapa waktu lalu politikus Demokrat, Andi Arief, meminta agar sejumlah tahanan politik seperti Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat dibebaskan. Dia mengingatkan, keragaman bukan berarti bebas memenjarakan siapa pun.
"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman," tulis Andi di akun Twitternya, @Andiarief_.
Menurut Andi yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat itu, proses hukum terhadap ketiganya sebagai penjara ketidakadilan.
"Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," sebut Andi.
Seperti diketahui, Habib Rizieq, Syahganda, dan Jumhur sudah menjadi terdakwa dengan proses persidangan dengan perkara berbeda. Kasus yang menjerat HRS ada tiga dakwaan, yaitu perkara kerumunan Bandara Soetta-Petamburan, kerumunan Megamendung, dan swab test RS Ummi Bogor.
HRS menghadapi rentetan pasal berlapis dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pun, seluruh eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq dalam tiga perkara itu ditolak majelis hakim.
Untuk Syahganda dan Jumhur Hidayat merupakan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka didakwa menyebarkan berita bohong terkait unjuk rasa penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Syahganda dan Jumhur menjalani proses persidangan terpisah. Syahganda dI PN Depok, Jumhur di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Orang Pro Jokowi Bongkar-bongkaran, Anak Buah Habib Si Munarman Terpojok: Mentalnya Anjlok...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil